﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor :1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby,  antara Nanang Mustaqim. SH. sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar VIII	Litigasi	Nanang Mustaqim. SH.	Sengketa tanah seluas 23.900 m2 di Jl. Tambakwedi 135 RT 01 RW 01 Kel. Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II a.n. R. Soetopo	14 Februari 2023	""	1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby	Selesai ditindaklanjuti	JULI	"Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1090/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022 dalam eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI:

DALAM REKONPENSI

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

DALAM POKOK PERKARA

Menolak gugatan Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  seluruhnya;

DALAM REKONPENSI

Mengabulkan gugatan Pembanding II / Terbanding semula Penggugat Rekonvensi  I dan Penggugat Rekonvensi  II / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;
Menyatakan Pembanding I / Terbanding semula Tergugat      Rekonvensi  / Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Rekonvensi  / Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Persil 3 DT II Letter C 3707 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah utara           : Laut

Sebelah timur           : Laut

Sebelah selatan       : Jalan

Sebelah barat           : Jalan / Tanah ganjaran Mulyorejo

Sebagaimana akta jual beli No 595.3/01/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan buku register Letter C Kelurahan Tambak Wedi No 3707 atas nama Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak alm. Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi;

Menolak gugatan Rekonvensi  selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI

Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah);"
2	Gugatan  Perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY. Antara Siswanto MELAWAN Walikota Kotamadya Surabaya selaku TERGUGAT III,	Litigasi	Siswanto	Surat Izin Layak Huni / Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Puncak Permai	15 Februari 2023	""	80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY	Selesai ditindaklanjuti	JULI	"MENGADILI

DALAM EKSEPSI

    Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;

DALAM POKOK PERKARA

     Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)"
