{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor :1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby,  antara Nanang Mustaqim. SH. sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar VIII","Litigasi","Nanang Mustaqim. SH.","Sengketa tanah seluas 23.900 m2 di Jl. Tambakwedi 135 RT 01 RW 01 Kel. Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II a.n. R. Soetopo","14 Februari 2023","","1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby","Selesai ditindaklanjuti","JULI","Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi;\nMembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1090/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022 dalam eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut;\n\n    MENGADILI SENDIRI:\n\nDALAM REKONPENSI\n\nDALAM EKSEPSI\n\nMenolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;\n\nDALAM POKOK PERKARA\n\nMenolak gugatan Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  seluruhnya;\n\nDALAM REKONPENSI\n\nMengabulkan gugatan Pembanding II / Terbanding semula Penggugat Rekonvensi  I dan Penggugat Rekonvensi  II / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;\nMenyatakan Pembanding I / Terbanding semula Tergugat      Rekonvensi  / Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;\nMenghukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Rekonvensi  / Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Persil 3 DT II Letter C 3707 dengan batas-batas sebagai berikut;\n\nSebelah utara           : Laut\n\nSebelah timur           : Laut\n\nSebelah selatan       : Jalan\n\nSebelah barat           : Jalan / Tanah ganjaran Mulyorejo\n\nSebagaimana akta jual beli No 595.3/01/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan buku register Letter C Kelurahan Tambak Wedi No 3707 atas nama Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak alm. Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi;\n\nMenolak gugatan Rekonvensi  selain dan selebihnya;\n\nDALAM KONVENSI DAN REKONPENSI\n\nMenghukum Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY. Antara Siswanto MELAWAN Walikota Kotamadya Surabaya selaku TERGUGAT III,","Litigasi","Siswanto","Surat Izin Layak Huni / Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Puncak Permai","15 Februari 2023","","80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY","Selesai ditindaklanjuti","JULI","MENGADILI\n\nDALAM EKSEPSI\n\n    Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;\n\nDALAM POKOK PERKARA\n\n     Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;\n    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)"]
]}
