﻿_id	jenis_dokumen	judul_dokumen	tahapan_dokumen	deskripsi_singkat_dokumen	jumlah_program_rpjmd/renstra	jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_program_rkpd/renja	jumlah_kegiatan_rkpd/renja	jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja	keselarasan_dengan_dokumen_kota	tanggal_target_pelaporan	tanggal_realisasi_pelaporan	ketepatan_waktu_pelaporan	nama_perangkat_daerah	bidang_pengampu	tanggal_target_verifikasi	tanggal_realisasi_verifikasi	ketepatan_waktu_verifikasi	judul_laporan_hasil_sinkronisasi
1	Perencanaan	Rencana Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2027	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	12	17	30	12	17	29	Ya	Maret	Maret	Ya	Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata	Sumber Daya Alam (PSDA)	Maret	Maret	Ya	""
2	Perencanaan	Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2027	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	12	18	21	12	18	21	Ya	Maret	Maret	Ya	Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian	Sumber Daya Alam (PSDA)	Maret	Maret	Ya	""
3	Perencanaan	Rencana Kerja Sekretariat Daerah 2027	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	3	15	34	3	15	34	Ya	Maret	Maret	Ya	Sekretariat Daerah	Sumber Daya Alam (PSDA)	Maret	Maret	Ya	""
