<data>
<row _id="1"><nama_potensi_konflik>adanya gerai kopi</nama_potensi_konflik><nama_lokasi_potensi_konflik>adanya gerai kopi yang mrmbunyikan musik keras sehingga mengganggu penghuni Seiko</nama_lokasi_potensi_konflik><alamat_lokasi_potensi_konflik>Jl.  Embong Malang</alamat_lokasi_potensi_konflik><kecamatan>Kec. Genteng</kecamatan><kelurahan>Kel. Genteng</kelurahan><pihak_yang_terlibat>Polsek, Koramil, Kecamatan</pihak_yang_terlibat><tanggal_penanganan_potensi_konflik>08 Juni 2023</tanggal_penanganan_potensi_konflik><deskripsi_penanganan>Dilakukan mediasi diantara pihak Kelurahan dan Kecamatan  untuk bermediasi dengan RT setempat dan perwakilan dari pemilik warkop tersebut. Hasil mediasi diputuskan gerai kopi tersebyt beroperasi mulai pukul 17.00-02.00 , live music hanya diperbolehkan beroperasi pada hari jumat dan sabtu saja pukul 17.00-23.00 wib.</deskripsi_penanganan><ditangani_babinsa_babinkamtibmas>Ya</ditangani_babinsa_babinkamtibmas><menjadi_konflik>Tidak</menjadi_konflik><nama_dokumen_pelaporan>Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bulan Juni 2023</nama_dokumen_pelaporan></row>
</data>
