<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022,  antara Saleh Alhasni sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Saleh Alhasni</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Jl Ikan Dorang Nomor 3 Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>16 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi SALEH ALHASNI tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 554/PDT.G/2020/PN Sby tanggal 22 April 2021, sehingga amar   selengkapnya sebagai berikut:       1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;       2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo; -Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor  94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara H. MOCH. SUHARSONO, S.H. MELAWAN WALIKOTA SURABAYA (TERGUGAT II INTERVENSI)</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>H. MOCH. SUHARSONO, S.H.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gambar Situasi No. 2973/T/1991, tanggal 27 Desember 1990, atas nama Pemerintah Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>28 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>M E N G A D I L I  :

-    Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;

-    Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 94/G/2022/PTUN.SBY., tanggal 7 Desember 2022 yang dimohonkan banding;

               -      Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
