﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk	Dalam negeri	24-09-2018 s/d 24-09-2020	Tidak	Nomor : 900/22781/436.7.14/2018 dan Nomor : SBY/5/0011/2018	Layanan Perbankan dalam pembayaran Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada Parkir yang berbasis Aplikasi (Go Parkir) di Kota Surabaya	Ya	""	untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penerimaan pembayaran retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik di Kota Surabaya. Ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama meliputi Tata Kelola penerimaan pembayaran retribusi Tempat Khusus Parkir dari wajib retribusi secara elektronik melalui fasilitas perbankan yang disediakan oleh bank dan pelimpahan saldo penerimaan pembayuran retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik	Ya	Ya	2022	"1) Disepakati jangka waktu Perjanjian Kerjasama adalah 3 tahun.
2) Untuk biaya perbankan berupa Merchant Discount Rate (MDR) dikenakan tarif sebesar 0%. 
3) Bagian Hukum dan Kerjasama menyiapkan konsep Perjanjian Kerjasama tentang Pembayaran Retribusi Parkir Secara Elektronik dan untuk disampaikan ke masing-masing mitra bank melalui Dinas Perhubungan"
2	PT Inti Daya Energitama	Dalam negeri	01-12-2021 s/d 31-12-2021	Tidak	Nomor : 415.4/14678/436.2.3/2021 dan Nomor : IDE.11.005/SPK/2021	"a.  penyediaan alat integrasi penerimaan transaksi non tunai di Bus Surabaya;
b.  penyediaan layanan integrasi penerimaan transaksi non tunai  di Bus Surabaya;
dan"	Ya	""	untuk menyediakan layanan integrasi pembayaran non tunai untuk Bus Surabaya milik Pemerintah Kota Surabaya	Ya	Ya	2022	"1) Kesepakatan Bersama dengan PT Inti Daya Energitama tidak diperpanjang karena adanya pengenaan biaya pada layanan integrator yang telah dianggarkan pada UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya sehingga berpedoman pada peraturan pengadaan barang dan jasa.
2) Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan kembali permohonan fasilitasi perpanjangan Kesepakatan Bersama sebagaimana yang tertuang pada surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/9970/436.7.12/2022 tanggal 2 Maret 2022."
3	Kota Gaziantep, Turki	Luar negeri	16 -04 -2021 sd 16-04-2026	Ya	Memorandum of Understanding (MoU)	"a. Promosi budaya dan pariwisata;                                    
b. Pengembangan ekonomi kreatif                                   
c. Pengembangan kapasitas SDM"	Ya	""	a. Mengembangkan promosi pariwisata dan pertukaran melalui pengiriman video profil yang ditampilkan di website resmi pemerintah                                 b. Mengembangkan ekonomi kreatif dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengiriman produk UMKM Kota Surabaya ke Gaziantep	Ya	Ya	2022	a. telah dilakukan beberapa kegiatan kerjasama oleh kedua kota, dalam bentuk pertukaran video promosi pariwisata, pengiriman produk UMKM Kota Surabaya dan partisipasi delegasi Surabaya pada kegiatan seremonial  Kemerdekaan Gaziantep                                                                  b. Mempertimbangkan adanya beberapa kegiatan tersebut dan manfaat yang diperoleh Kota Surabaya, maka kerjasama sister city Surabaya-Gaziantep dapat dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan
