{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor : 166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,  antara Hari Boedi Hartono DKK sebagai penggugat melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang sebagai tergugat II","Litigasi","Hari Boedi Hartono dkk","1. Surat Keputusan Izin Lingkungan Nomor 188.4/1829/Kep/436.7.12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 tentang Kegiatan Jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia\n2. Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 188.4/2813-95/436.7.5/2021 tertanggal 06 Mei 2021 yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia","28 Februari 2023","","166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,","Selesai ditindaklanjuti","SEPTEMBER","MENGADILI  \n\nMenerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ;\nMembatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 166/G/LH/2021/PTUN.SBY, tanggal 24 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;\n\n                             MENGADILI SENDIRI\n\nDalam Eksepsi.\n\nMenerima Eksepsi Terbanding/Tergugat I, Terbanding/Tergugat II dan Terbanding/Tergugat II Intervensi;\n\n Dalam Pokok Perkara.\n\nMenyatakan Gugatan Pembanding/Para Penggugat tidak dapat diterima;\nMenghukum  Pembanding / Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor  128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara Lidya Yusnita Nasution Sebagai penggugat  MELAWAN Kelurahan Dukuh Menanggal Sebagai tergugat","Litigasi","Lidya Yusnita Nasution","Surat Lurah Dukuh Menanggal Nomor : 593/125/436.9.6.1/2022, tanggal 20 Mei 2022, tentang Penolakan Terkait dengan Permohonan Pencatatan Dalam Buku Kelurahan dan Penerbitan Riwayat Tanah atas nama Bahder Djohan Nasution","15 Maret 2023","","128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY.","Selesai ditindaklanjuti","SEPTEMBER","MENGADILI  :\n\n1. Menerima permohonan banding dari    Pembanding / Penggugat ;\n\n2. Menyatakan batal putusan Pengadilan   Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 128/G/2022/PTUN.SBY tanggal 23 Desember 2022 yang dimohonkan banding  tersebut.\n\nDan\n\nMENGADILI SENDIRI\n\nDALAM  EKSEPSI :\n\nMenyatakan Eksepsi   Terbanding / Tergugat tidak diterima  untuk seluruhnya;\n\nDALAM  POKOK  PERKARA ;\n\nMengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya;\nMenyatakan batal  Surat Keputusan Lurah Dukuh Menanggal No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;\nMewajibkan  kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk mencabut  Surat Keputusan No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;\nMewajibkan kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk  melakukan  Pencatatan dalam buku  Register Tanah Kelurahan Dukuh Menanggal, Letter  C No.517 Persil 28. D II  luas 0.372 Ha ( 3.720 M2 ) dan luas 2.880 M2 atas  nama Bahder Djohan Nasution dan menerbitkan  riwayat tanah  atas nama Bahder Djohan Nasution ;\nMenghukum  Lurah Dukuh Menanggal  untuk membayar biaya yang timbul  di kedua peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan  sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;"]
]}
