<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,  antara Hari Boedi Hartono DKK sebagai penggugat melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat &amp; Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang sebagai tergugat II</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Hari Boedi Hartono dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>1. Surat Keputusan Izin Lingkungan Nomor 188.4/1829/Kep/436.7.12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 tentang Kegiatan Jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia
2. Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 188.4/2813-95/436.7.5/2021 tertanggal 06 Mei 2021 yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>28 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI  

Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 166/G/LH/2021/PTUN.SBY, tanggal 24 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;

                             MENGADILI SENDIRI

Dalam Eksepsi.

Menerima Eksepsi Terbanding/Tergugat I, Terbanding/Tergugat II dan Terbanding/Tergugat II Intervensi;

 Dalam Pokok Perkara.

Menyatakan Gugatan Pembanding/Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum  Pembanding / Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor  128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara Lidya Yusnita Nasution Sebagai penggugat  MELAWAN Kelurahan Dukuh Menanggal Sebagai tergugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Lidya Yusnita Nasution</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Surat Lurah Dukuh Menanggal Nomor : 593/125/436.9.6.1/2022, tanggal 20 Mei 2022, tentang Penolakan Terkait dengan Permohonan Pencatatan Dalam Buku Kelurahan dan Penerbitan Riwayat Tanah atas nama Bahder Djohan Nasution</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>15 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY.</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI  :

1. Menerima permohonan banding dari    Pembanding / Penggugat ;

2. Menyatakan batal putusan Pengadilan   Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 128/G/2022/PTUN.SBY tanggal 23 Desember 2022 yang dimohonkan banding  tersebut.

Dan

MENGADILI SENDIRI

DALAM  EKSEPSI :

Menyatakan Eksepsi   Terbanding / Tergugat tidak diterima  untuk seluruhnya;

DALAM  POKOK  PERKARA ;

Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal  Surat Keputusan Lurah Dukuh Menanggal No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;
Mewajibkan  kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk mencabut  Surat Keputusan No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;
Mewajibkan kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk  melakukan  Pencatatan dalam buku  Register Tanah Kelurahan Dukuh Menanggal, Letter  C No.517 Persil 28. D II  luas 0.372 Ha ( 3.720 M2 ) dan luas 2.880 M2 atas  nama Bahder Djohan Nasution dan menerbitkan  riwayat tanah  atas nama Bahder Djohan Nasution ;
Menghukum  Lurah Dukuh Menanggal  untuk membayar biaya yang timbul  di kedua peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan  sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;</ket_tindakan></row>
</data>
