<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor  :  6/G/2022/PTUN.Sby, yang diajukan oleh DEBBY LIANASARI, dkk,. Sebagai Para  Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>DEBBY LIANASARI, dkk,.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>obyek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yakni berupa Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:     a. Surat lzin Pemakaian Tanah Norn or 188.45 / 1275P / 436. 7 .11 / 2017, tanggal 20 Maret 2017, Luas 87.10 M2, atas nama TAN JEMMY TANKILISANG;
b. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 4933P / 436.7.11 / 2018, tanggal 5 November 2018, Luas 87.24 M2, atas nama LINDA SISILIA CHANDRA;                                                                         c. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 0546B I 436. 7 .11 / 2017, tanggal 12 April 2017, Luas 100.10 M2, atas nama ANGGELINA CHINDRAYANTI;
d. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 I 0215P / 436. 7 .11 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, Luas 100.20 M2, atas nama MERRY HADI WINATA;</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-08-09T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>16 Februari 2022</tgl_gugatan><no_perkara>6/G/2022/PTUN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI 
DALAM EKSEPSI                       Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II lntervensi tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan                        DALAM POKOK PERKARA                 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 508.000,- (/ima ratus delapan ribu rupiah)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 80/Pdt.G/2022/PN.Sby.,  SISWANTO sebagai Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>SISWANTO</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-08-09T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>14 FEBRUARI 2022</tgl_gugatan><no_perkara>80/Pdt.G/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI :                       Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;                         DALAM POKOK PERKARA:              Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
 Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)</ket_tindakan></row>
</data>
