﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor :1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY,  antara PT. Narma Abhirama Indonesia sebagai penggugat melawan Satuan pamong Praja (SATPOL PP) sebagai Turut Terbanding I dahulu Turut Tergugat I	Litigasi	PT. Narma Abhirama Indonesia	permasalahan Perbuatan Melawan hukum dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan tergugat terkait sewa tanah dan bangunan yang di gunakan PUP, BAR dan Resto atau rumah musik The Maxx	10 Februari 2023	""	1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY	Selesai ditindaklanjuti	JUNI	"Mengadili :

Dalam Konpensi :

Dalam Eksepsi :       

    Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I khususnya tentang Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;

Dalam Pokok Perkara :

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;

Dalam Rekonpensi :

    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;

Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :

    Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.629.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)"
2	Gugatan  Perkara Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY. Antara Djoko Purnomo, Dkk MELAWANKelurahan Tanah kalikedinding selaku TERGUGAT III,	Litigasi	Djoko Purnomo, Dkk	Permasalahan Aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jl. Pogot kel.Tanah Kalikedinding Kota Surabaya	14 Februari 2023	""	1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY	Selesai ditindaklanjuti	JUNI	"M E N G A D I L I :

    Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN. Sby  tanggal 21 November 2022 yang dimohonkan banding;
    Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupah);"
