﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	"Gugatan  Permohonan Informasi Perkara Perkara Perdata Nomor 337/Pdt.G/2023/PN.Sby
antara CV Hasan Sejati sebagai Penggugat melawan Drg. Primayanti, M.Kes., Sek. Dinas Kesehatan
Pemerintah Kota Surabaya selaku PPK sebagai Tergugat I"	Litigasi	CV Hasan Sejati	"permasalahan Pemutusan
Kontrak terhadap Pekerjaan konstruksi bangunan bertingkat 3 ke atas (Puskesmas Ketabang)"	2024-03-20T00:00:00	""	337/Pdt.G/2023/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	OKTOBER	"MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet on van kelijk
verklaard);
DALAM REKONPENSI;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak -dapat diterima
(niet on van kelijk verklaard);"
2	"Gugatan Perkara Perdata
1011/Pdt.G/2023/PN.Sby antara KMT. Susana Slametdaryah Dkk sebagai Para
Penggugat melawan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
sebagai Turut Tergugat,"	Litigasi	KMT. Susana Slametdaryah Dkk	Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya	2024-03-20T00:00:00	""	011/Pdt.G/2023/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	OKTOBER	"DALAM EKSEPSI 
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp322.500,- (tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)"
