<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Noda Corporation (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung
Srijaya lt 4 ruang 401-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214 Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila TKA an. Sumito Aihara kembali ke Indonesia, pihak manajemen harus memperpanjang dokumen Keimigrasian dan Ketenagakerjaannya karena sudah tidak berlaku lagi.
3. Apabila perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus
memiliki dokumen-dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
4. Manajemen agar segera melakukan pemberitahuan ke Instansi terkait apabila
Tenaga Kerja Asing (TKA) telah kembali ke negaranya (Jepang).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>12 Oktober 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Lexington Forniture Industries INC (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) Gedung Srijaya lt 5 ruang 501-B Jl. Mayjend Sungkono No. 212-214  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan migrasi NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>17 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>SMP Gracia (Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara) Jl. Patimura No. 3 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan
2. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>18 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Natural Java Spice Jl. Romokalisari I No. 14 Kec. Benowo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Benowo</kecamatan><kelurahan>Romokalisari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan Update Data NIB ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki
dokumen-dokumen sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>30 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan Oktober 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Kota Surabaya.
2. Pada bulan November 2023 akan dilaksanakan pemantauan di lapangan oleh Petugas Monitoring Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya dengan sasaran di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1 Kec. Mulyorejo Surabaya dan Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Jalan Raya Panjang Jiwo Permai No.1C Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>11 Oktober 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Formosa Sejati Logistics Jl. Sukomanunggal No. 107 Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang dokumen TKA sebelum masa berlakunya habis.
2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan NIB Kode KBLI 52109 melalui aplikasi OSS.go.id paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA dan melaksanakan diklat Bahasa Indonesia bagi TKA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
