<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Permohonan Informasi Perkara Perkara Perdata Nomor 337/Pdt.G/2023/PN.Sby
antara CV Hasan Sejati sebagai Penggugat melawan Drg. Primayanti, M.Kes., Sek. Dinas Kesehatan
Pemerintah Kota Surabaya selaku PPK sebagai Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>CV Hasan Sejati</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>permasalahan Pemutusan
Kontrak terhadap Pekerjaan konstruksi bangunan bertingkat 3 ke atas (Puskesmas Ketabang)</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-20T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>337/Pdt.G/2023/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>OKTOBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet on van kelijk
verklaard);
DALAM REKONPENSI;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak -dapat diterima
(niet on van kelijk verklaard);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Perdata
1011/Pdt.G/2023/PN.Sby antara KMT. Susana Slametdaryah Dkk sebagai Para
Penggugat melawan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
sebagai Turut Tergugat,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>KMT. Susana Slametdaryah Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-20T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>011/Pdt.G/2023/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>OKTOBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI 
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp322.500,- (tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)</ket_tindakan></row>
</data>
