<data>
<row _id="1"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>8</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>8</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>12</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>23</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Lingkungan Hidup</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Kewilayahan Tahun 2026</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="2"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>9</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>9</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>13</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>21</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Kewilayahan Tahun 2026</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="3"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>5</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>7</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>19</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>5</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Komunikasi dan Informatika</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Kewilayahan Tahun 2026</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="4"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>5</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>8</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>5</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>13</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Kewilayahan Tahun 2026</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="5"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>8</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>8</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>12</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>23</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Lingkungan Hidup</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD pada Bidang Kewilayahan Tahun 2027</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="6"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>9</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>9</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>13</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>21</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD pada Bidang Kewilayahan Tahun 2027</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="7"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>5</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>7</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>19</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>5</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Komunikasi dan Informatika</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD pada Bidang Kewilayahan Tahun 2027</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
<row _id="8"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen /><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>5</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>8</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>5</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>13</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Kewilayahan (ISPW)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>2026-04-30T00:00:00</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD pada Bidang Kewilayahan Tahun 2027</judul_laporan_hasil_sinkronisasi></row>
</data>
