{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan  Perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby antara Suharjono sebagai Penggugat melawan Lurah Dukuh Setro sebagai Turut Tergugat XIII dan Lurah Gading sebagai Turut Tergugat XIV","Litigasi","Suharjono","Permasalahan gugatan Hak Waris atas tanah di Jalan Kedung Cowek No. 108-110 Kelurahan Dukuh Setro, berdasarkan Petok D/Leter C No. 2424 Persil No. 8 d.l luas 0,0101 ha, atas nama Karsan P. Kasamaji","2024-03-04T00:00:00","","5467/Pdt.G/2023/PA.Sby","Selesai ditindaklanjuti","JULI","MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIII;\n2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby\n3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan Perkara Perdata Nomor 820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon Peninjauan Kembali melawan PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali","Litigasi","PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk","tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jalan Ngagel Nomor\n153- 155 ( dahulu dikenal sebagai Jal an P. Lumumba 153-155 ) Surabaya Ex hak Eigendom 1304 sisa atas nama De Gemeente Soerabaja","2024-03-05T00:00:00","","820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY","Selesai ditindaklanjuti","juli","Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali I: PT. /GLAS (persero) Tbk, Pemohon peninjauan kembali II: KANTOR WILAYAH  BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI\nJAWA TIMUR dan Pemohon peninjauan kembali Ill: PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk tersebut;\n- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali /, Pemohon Peninjauan Kembali II dan Pemohon Peninjauan Kembali Ill, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradi/an, yang da/am Pemeriksaan Peninjauan Kembali Sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jta lima ratus ribu rupiah)."]
]}
