<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby antara Suharjono sebagai Penggugat melawan Lurah Dukuh Setro sebagai Turut Tergugat XIII dan Lurah Gading sebagai Turut Tergugat XIV</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Suharjono</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permasalahan gugatan Hak Waris atas tanah di Jalan Kedung Cowek No. 108-110 Kelurahan Dukuh Setro, berdasarkan Petok D/Leter C No. 2424 Persil No. 8 d.l luas 0,0101 ha, atas nama Karsan P. Kasamaji</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-04T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>5467/Pdt.G/2023/PA.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JULI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIII;
2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Perdata Nomor 820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon Peninjauan Kembali melawan PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jalan Ngagel Nomor
153- 155 ( dahulu dikenal sebagai Jal an P. Lumumba 153-155 ) Surabaya Ex hak Eigendom 1304 sisa atas nama De Gemeente Soerabaja</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-05T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>juli</tgl_tindakan><ket_tindakan>Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali I: PT. /GLAS (persero) Tbk, Pemohon peninjauan kembali II: KANTOR WILAYAH  BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI
JAWA TIMUR dan Pemohon peninjauan kembali Ill: PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali /, Pemohon Peninjauan Kembali II dan Pemohon Peninjauan Kembali Ill, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradi/an, yang da/am Pemeriksaan Peninjauan Kembali Sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jta lima ratus ribu rupiah).</ket_tindakan></row>
</data>
