﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	Pengadilan Negeri Surabaya	Dalam negeri	10-3-2020 s/d 10-3-2020	Tidak	Nomor : 415.4/2869/436.2.3/2020  dan Nomor : W14.UI/4282/PL.09/3/2020	Pemberian pelayanan public dalam bidang hukum bagi warga Kota Surabaya melalui penempatan Pojok e-Court dan Eraterang milik Pengadilan Negeri Surabaya di Mal Pelayanan Publik, Gedung Tunjungan Center, Jalan Tunjungan Nomor 1-3, Surabaya milik Pemerintah Kota Surabaya	Ya	""	untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan untuk memperbarui kerjasama terkait pelayanan pojok E-Court dan Eraterang pada Mal Pelayanan Publik di Kota Surabaya	Ya	Ya	2022	"1) Telah dilaksanakan evaluasi dan pembahasan rencana pembaruan kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hasil sebagai berikut :
a. Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya terkait Pelayanan Pojok E-Court dan Eraterang pada Mal Pelayanan Publik di Kota Surabaya dapat dipertimbangkan untuk diperbarui
b. Rencana ruang lingkup kerjasama, yaitu :
i. Layanan Informasi :
1. Konsultasi layanan peradilan
2. Informasi pembuatan surat keterangan melalui aplikasi Era Terang
3. Informasi pendaftaran perkara melalui e-Court
4. Informasi proses persidangan melalui e-Court
5. Permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
ii. Layanan Era Terang (Surat Keterangan) :
1. Pembuatan akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan
2. Penginputan data Pemohon pada aplikasi
iii. Layanan e-Court :
1. Pembuatan akun e-Court pengguna lain
2. Pendaftaran perkara melalui e-Court bagi pengguna lain
iv. Integrasi layanan Sidang Trisakti (Pengadilan Negeri Surabaya), yang meliputi permohonan persamaan nama, perubahan nama, ganti nama, pencatatan kematian dapat selesai dalam 1 hari dengan produk jadi salinan putusan dan akta hukum, dengan program Lontong Balap (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya)
2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait rencana penambahan ruang lingkup lain dan menyampaikan hasilnya kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat hari Selasa, 2 Agustus 2022
3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terkait penyediaan sarana prasarana berupa PC dan Komputer mandiri (Mesin Kiosk Q) untuk rencana pelaksanaan kerjasama dimaksud
4) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun konsep Nota Kesepakatan Sinergi dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya"
2	PT Pos Indonesia	Dalam negeri	17-11-2021 s/d 17-11-2022	Ya	415.4/13827/436.2.3/2021 dan 1896/Penjualan/PAKP/1/1021	"1) Pembayaran tunai/ non tunai untuk pajak daerah;
2) Pembayaran non tunai untuk pelayanana transportasi;
3) Bidang-bidang lain yang disepakati oleh Para Pihak."	Ya	""	untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala dan manfaat yang diperoleh dari adanya kerjasama ini khususnya pelayanan pembayaran pajak daerah secara non tunai dan tunai pada Kantor Pos yang ada di Kota Surabaya	Ya	Ya	2022	"1) Bahwa sebelumnya antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Pos Indonesia (Persero) telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/13827/436.2.3/2021 dan 1896/Penjualan/PAKP/1/1021 tanggal 17 November 2021 tentang Penyediaan Layanan Pembayaran Tunai dan Non Tunai, dengan ruang lingkup antara lain :
a. pembayaran tunai/non tunai untuk pajak daerah,
b. pembayaran non tunai untuk pelayanan transportasi,
c. bidang-bidang lain yang disepakati oleh Para Pihak.
2) Terkait dengan kerjasama antara PT Pos Indonesia (Persero) tentang pemberian pelayanan pembayaran pajak daerah non tunai di Kota Surabaya yang melaksanakan kerjasama adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk  dengan PT Pos Indonesia (Persero). 
3) Pada Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk harus diatur lebih rinci terkait dengan Pasal Kerahasiaan Data bagi Wajib Pajak (Warga Kota Surabaya) yang membayar pajak daerah secara non tunai di mitra PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
4) Akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan mengundang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya."
