<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor 858/Pdt.G/2021/PN.Sby,yang diajukan oleh Vicky Wijaya Erwan selaku Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Vicky Wijaya Erwan</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gugatan PMH atas kelalaian dalam menangani jenazah alm. Erwan Siswoyo dengan menetapkan sebagai infeksius Covid-19</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>10 Maret 2022</tgl_lapor><tgl_gugatan>8 September 2021</tgl_gugatan><no_perkara>858/Pdt.G/2021/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>FEBRUARI</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN (Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. Rp. 1.245.000,- (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); )</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>gugatan KIP perkara nomor  87/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2020, yang diajukan oleh TUGIMIN selaku Pemohon</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>TUGIMIN</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permohonan Informasi Surat Keputusan Menteri yang digunakan sebagai permohonan hak oleh Pemerintah Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>7 Maret 2022</tgl_lapor><tgl_gugatan>6 Juli 2020</tgl_gugatan><no_perkara>87/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2020</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>FEBRUARI</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN (menolak permohonan pemohon)</ket_tindakan></row>
</data>
