<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY,  antara PT. Narma Abhirama Indonesia sebagai penggugat melawan Satuan pamong Praja (SATPOL PP) sebagai Turut Terbanding I dahulu Turut Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>PT. Narma Abhirama Indonesia</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>permasalahan Perbuatan Melawan hukum dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan tergugat terkait sewa tanah dan bangunan yang di gunakan PUP, BAR dan Resto atau rumah musik The Maxx</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>10 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JUNI</tgl_tindakan><ket_tindakan>Mengadili :

Dalam Konpensi :

Dalam Eksepsi :       

    Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I khususnya tentang Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;

Dalam Pokok Perkara :

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;

Dalam Rekonpensi :

    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;

Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :

    Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.629.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY. Antara Djoko Purnomo, Dkk MELAWANKelurahan Tanah kalikedinding selaku TERGUGAT III,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Djoko Purnomo, Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permasalahan Aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jl. Pogot kel.Tanah Kalikedinding Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>14 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JUNI</tgl_tindakan><ket_tindakan>M E N G A D I L I :

    Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN. Sby  tanggal 21 November 2022 yang dimohonkan banding;
    Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupah);</ket_tindakan></row>
</data>
