{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"mitra_kerjasama","type":"text"},{"id":"jenis_kerjasama","type":"text"},{"id":"masa_berlaku_kerjasama","type":"text"},{"id":"berlaku_pada_tahun_berjalan","type":"text"},{"id":"dasar_pelaksanaan_kerjasama","type":"text"},{"id":"bidang_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_realisasi","type":"text"},{"id":"tahun_fasilitasi","type":"text"},{"id":"manfaat_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"status_realisasi_evaluasi_kerjasama","type":"text"},{"id":"thn_eval_kerjasama","type":"numeric"},{"id":"hasil_evaluasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"NJO WINYOTO GUNAWAN","Dalam negeri","04-10-2021 s/d 04-10-2022","","Nomor : 415.4/11566/436.2.3/2021 dan Nomor : 415.4/23012/436.7.21/2021","• Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : \n1) Penyediaan mesin dan peralatan produksi, dan\n2) Pembinaan dan pelatihan pelaku usaha mikro.\n\n• Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi :\n1) Pemberian pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak dibidang produksi sepatu; dan \n2) Penyediaan mesin dan peralatan produksi sepatu oleh Bapak Njo Winyoto Gunawan secara pinjam pakai sebagaimana terlampir pada perjanjian ini.","Ya","","untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik","Ya","Ya",2022,"1. Terkait kerjasama dengan Njo Winyoto Gunawan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di Kota Surabaya akan dilaksanakan perpanjangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan jangka waktu 3 bulan sampai dengan 31 Desember 2022.\n2. Bagian Hukum dan Kerjasama menyiapkan konsep Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama untuk kerjasama dimaksud.\n \n\n3. Terkait kerjasama dengan Njo Winyoto Gunawan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di Kota Surabaya, khususnya untuk pembiayaan dan proses produksi berpedoman pada ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah."],
    [2,"PT WIN WIN REALTY CENTRE (CIPUTRA WORLD SURABAYA)","Dalam negeri","2-11-2021 s/d 2-11-2022","","NOMOR : 415.4/13007/436.2.3/2021\nNOMOR : 022/CWS3-WRC?XI/2021 dan\nNOMOR : 415.4/745/436.1.2/2022\nNOMOR : 002/CWS3-WRC/I/2022","• Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : \n1) Pembangunan saluran dan peningkatan kualitas jalan di Jalan Bintang Diponggo yang dibiayai oleh PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya);\n2) Hibah hasil pembangunan peningkatan kualitas jalan dan saluran di Jalan Bintang Diponggo dari PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya) kepada Pemerintah Kota Surabaya, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\n\n• Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi :\n1) Pembangunan untuk peningkatan kualitas jalan dan saluran di Jalan Bintang Diponggo yang dilaksanakan dan dibiayai oleh PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya);\n2) Hibah hasil pembangunan peningkatan kualitas jalan dan saluran di Jalan Bintang Diponggo dari PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya) kepada Pemerintah Kota Surabaya.","Ya","","Untuk peningkatan kualitas jalan dan saluran yang berada di Jalan Bintang Diponggo Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan","Ya","Ya",2022,"Telah dilaksanakan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya) Terkait Peningkatan Kualitas Jalan dan Saluran di Jalan Bintang Diponggo, dengan hasil sebagai berikut :\n1. Bahwa berdasarkan informasi dari PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya), pekerjaan peningkatan kualitas jalan dan saluran di Jalan Bintang Diponggo telah selesai, telah digunakan oleh masyarakat dan siap diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Surabaya;\n2. Akan dilaksanakan survey lokasi di Jalan Bintang Diponggo untuk memastikan hasil peningkatan kualitas jalan dan saluran sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) pada hari Selasa, 1 November 2022 pukul 09.00 WIB berkumpul di lokasi pos polisi Jalan Bintang Diponggo;\n3. Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas hasil peningkatan kualitas jalan dan saluran di Jalan Bintang Diponggo setelah angka 2 terlaksana."],
    [3,"Pemerintah Kota Kochi","Luar negeri","17 April 1997","Ya","Memorandum of Understanding (MoU)","1. Ekonomi dan perdagangan                                                                           2. Industri                                                                                                                                        3. Pariwisata                                                                                       4. Pendidikan                                                                                     5. Bidang-bidang lain yang akan disetujui lebih lanjut","Ya","","1.  Meningkatkan pertukaran budaya antara Surabaya-Kochi                               2. Sharing pengetahuan dan wawasan antara delegasi pendidikan Kota Surabaya dan Kochi                                    3. Meningkatkan pengembangan ekonomi kreatif dengan mempromosikan produk lokal UMKM Kota Surabaya di Kochi                             4. Meningkatkan kapasitas SDM pegawai Pemerintah Kota Surabaya melalui pelaksanaan  kegiatan LGOTP","Ya","Ya",2022,"1. Hubungan kerja sama sister city Surabaya-Kochi berjalan cukup konsisten selama ini, khususnya kegiatan kerja sama di bidang pendidikan, kebudayaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia berjalan sangat aktif dan menjadi inti dari kegiatan sister city selama ini                                                                                                                             2. Mempertimbangkan banyaknya potensi kegiatan kerja sama yang dapat dilaksanakan antara kedua kota, maka perlu dilakukan pengembangan bidang kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan termasuk juga urban farming.                                                                              3. Untuk pembaruan MoU kerja sama sister city antara kedua kota direkomendasikan untuk dilanjutkan dengan melakukan refokusing bidang-bidang kerja sama sebagai berikut:                                                                                           a. Pendidikan                                                                                                                                     b. Kebudayaan/pariwisata                                                                                                            c. Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia                                                           d. Pengembangan ekonomi dan perdagangan"]
]}
