﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	"Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/
2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat,"	Litigasi	Meiliana Wati, Dkk	permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut	16 Januari 2023	""	574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	MEI	"MENGADILI
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1.  Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar;
2.  Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);"
2	Gugatan  Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II,	Litigasi	Siti Muazaroh, S.Pd.	Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun	27 Januari 2023	""	510/Pdt.G/2022/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	MEI	"MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah);"
