{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/\n2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat,","Litigasi","Meiliana Wati, Dkk","permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut","16 Januari 2023","","574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","MEI","MENGADILI\nDalam Konvensi:\nDalam Provisi:\nMenolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi;\nDalam Eksepsi:\nMenolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Perkara:\n1.  Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar;\n2.  Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya;\nDalam Rekonvensi:\nMenyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);\nDalam Konvensi dan Rekonvensi:\nMenghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II,","Litigasi","Siti Muazaroh, S.Pd.","Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun","27 Januari 2023","","510/Pdt.G/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","MEI","MENGADILI\nDALAM POKOK PERKARA\n1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);\n2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah);"]
]}
