<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/
2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Meiliana Wati, Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>16 Januari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>MEI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1.  Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar;
2.  Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Siti Muazaroh, S.Pd.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>27 Januari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>510/Pdt.G/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>MEI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
