﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor  :  6/G/2022/PTUN.Sby, yang diajukan oleh DEBBY LIANASARI, dkk,. Sebagai Para  Penggugat	Litigasi	DEBBY LIANASARI, dkk,.	"obyek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yakni berupa Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:     a. Surat lzin Pemakaian Tanah Norn or 188.45 / 1275P / 436. 7 .11 / 2017, tanggal 20 Maret 2017, Luas 87.10 M2, atas nama TAN JEMMY TANKILISANG;
b. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 4933P / 436.7.11 / 2018, tanggal 5 November 2018, Luas 87.24 M2, atas nama LINDA SISILIA CHANDRA;                                                                         c. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 0546B I 436. 7 .11 / 2017, tanggal 12 April 2017, Luas 100.10 M2, atas nama ANGGELINA CHINDRAYANTI;
d. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 I 0215P / 436. 7 .11 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, Luas 100.20 M2, atas nama MERRY HADI WINATA;"	2022-08-09T00:00:00	16 Februari 2022	6/G/2022/PTUN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	SEPTEMBER	"MENGADILI 
DALAM EKSEPSI                       Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II lntervensi tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan                        DALAM POKOK PERKARA                 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 508.000,- (/ima ratus delapan ribu rupiah)"
2	Gugatan  Perkara Nomor : 80/Pdt.G/2022/PN.Sby.,  SISWANTO sebagai Penggugat	Litigasi	SISWANTO	Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,	2022-08-09T00:00:00	14 FEBRUARI 2022	80/Pdt.G/2022/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	SEPTEMBER	"DALAM EKSEPSI :                       Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;                         DALAM POKOK PERKARA:              Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
 Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)"
