<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby,  antara Nanang Mustaqim. SH. sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar VIII</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Nanang Mustaqim. SH.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa tanah seluas 23.900 m2 di Jl. Tambakwedi 135 RT 01 RW 01 Kel. Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II a.n. R. Soetopo</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>14 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JULI</tgl_tindakan><ket_tindakan>Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1090/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022 dalam eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI:

DALAM REKONPENSI

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

DALAM POKOK PERKARA

Menolak gugatan Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  seluruhnya;

DALAM REKONPENSI

Mengabulkan gugatan Pembanding II / Terbanding semula Penggugat Rekonvensi  I dan Penggugat Rekonvensi  II / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;
Menyatakan Pembanding I / Terbanding semula Tergugat      Rekonvensi  / Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Rekonvensi  / Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Persil 3 DT II Letter C 3707 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah utara           : Laut

Sebelah timur           : Laut

Sebelah selatan       : Jalan

Sebelah barat           : Jalan / Tanah ganjaran Mulyorejo

Sebagaimana akta jual beli No 595.3/01/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan buku register Letter C Kelurahan Tambak Wedi No 3707 atas nama Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak alm. Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi  / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi;

Menolak gugatan Rekonvensi  selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI

Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi  untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY. Antara Siswanto MELAWAN Walikota Kotamadya Surabaya selaku TERGUGAT III,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Siswanto</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Surat Izin Layak Huni / Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Puncak Permai</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>15 Februari 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JULI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

DALAM EKSEPSI

    Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;

DALAM POKOK PERKARA

     Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)</ket_tindakan></row>
</data>
