<data>
<row _id="1"><tanggal_dokumen>2024-09-01T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen>Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Transportasi 5</judul_dokumen><kode_nomor_dokumen>000.3.2/4761/436.7.12/2024</kode_nomor_dokumen><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu kawasan;
2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
6. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
7. Aspek pembahasan lokasi yaitu lokasi kawasan terbangun Tempat Usaha Pemeliharaan atau Pengolahan Hewan dan sekitarnya terutama pada wilayah di sekitar persil;
8. Aspek kurun waktu perencanaan yaitu pada saat 5 tahun setelah pembangunan;
9. Aspek pembahasan teknis dititikberatkan pada analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, rekomendasi dan rencana implementasi dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak dan rencana pemantauan dan evaluasi.</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi /><kelurahan>Kel. Banjar Sugihan</kelurahan><kecamatan>Kec. Tandes</kecamatan></row>
<row _id="2"><tanggal_dokumen>2024-09-01T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen>Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Transportasi 6</judul_dokumen><kode_nomor_dokumen>000.3.2/4762/436.7.12/2024</kode_nomor_dokumen><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu kawasan;
2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
6. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
7. Aspek pembahasan lokasi yaitu lokasi kawasan terbangun Parkir Truk
dan Terminal atau Depo Barang dan sekitarnya terutama pada
wilayah di sekitar persil;
8. Aspek kurun waktu perencanaan yaitu pada saat 5 tahun setelah pembangunan;
9. Aspek pembahasan teknis dititik beratkan pada analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, rekomendasi dan rencana implementasi dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak dan rencana pemantauan dan evaluasi.</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi /><kelurahan>Kel. Tanjungsari</kelurahan><kecamatan>Kec. Sukomanunggal</kecamatan></row>
<row _id="3"><tanggal_dokumen>2024-10-19T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen>Kajian Lalu Lintas 1</judul_dokumen><kode_nomor_dokumen>000.3.3/6358/436.7.12/2024</kode_nomor_dokumen><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>1. Untuk melakukan perencanaan jaringan jalur sepeda, sebagai acuan bagi penyediaan fasilitas lintasan sepeda di Kota Surabaya, dan untuk mensosialisasikan rencana pembangunan lintasan sepeda di Kota Surabaya;
2. Mengkaji peran transportasi sepeda dalam mendukung upaya pengembangan angkutan umum massal dan pergerakan kendaraan di Kota Surabaya;
3. Menentukan lokasi yang paling potensial untuk pengembangan lintasan sepeda ditinjau dari aspek fokus penyediaan fasilitas sepeda yang paling cocok dengan kondisi Kota Surabaya ditinjau dari aspek kemudahan penerapannya (reapplicability) dan dukungannya terhadap upaya pengembangan angkutan umum massal;
4. Mengkaji kebutuhan dan karakteristik transportasi sepeda baik untuk perjalanan mandiri maupun perjalanan gabungan dengan moda transportasi lainnya di lokasi terpilih;
5. Mengkaji area layanan, trase lintasan, bentuk-bentuk fasilitas pendukung lintasan sepeda sesuai dengan kebutuhan dan karaktreristik transportasi sepeda yang ada di lokasi terpilih.</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi /><kelurahan>Kel. Tanah Kali Kedinding</kelurahan><kecamatan>Kec. Kenjeran</kecamatan></row>
<row _id="4"><tanggal_dokumen>2024-10-01T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen>Kajian Lalu Lintas 2</judul_dokumen><kode_nomor_dokumen>000.3.3/5751/436.7.12/2024</kode_nomor_dokumen><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>1. Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas pasar yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di sekitar lokasi Pasar Nambangan yang meliputi ruas jalan dan persimpangan;
2. Untuk mengetahui kondisi lalu lintas, kapasitas jalan, serta tingkat pelayanannya padajaringan jalan di sekitar kawasan saat ini (eksisting);
3. Untuk memperkirakan kondisi lalu lintas, kapasitas jalan, serta tingkat pelayanannyapada jaringan jalan di sekitar kawasan pada masa operasional;
4. Untuk menganalisis permasalahan yang timbul sebagai dampak beroperasinya KegiatanPasar Nambangan;
5. Untuk menyusun rencana alternatif skenario penanganan terhadap permasalahan yangtimbul;
6. Untuk memberikan rekomendasi penanganan yang perlu diambil terkait Kegiatan PasarNambangan;
7. Untuk menyinergikan antara rekomendasi Andalalin dengan rencana kebijakanPemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabayadalam pembangunan prasarana dan sarana jalan dan lalu lintas di sekitar lokasi.</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi /><kelurahan /><kecamatan>Kec. Lakarsantri</kecamatan></row>
<row _id="5"><tanggal_dokumen>2024-10-19T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen>Kajian Lalu Lintas 3</judul_dokumen><kode_nomor_dokumen>000.3.3/6365/436.7.12/2024</kode_nomor_dokumen><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>1. Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat adanya pembangunan yang akan menimbulkan gangguankeamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di sekitar lokasi Underpass Dolog yang meliputi ruas jalan dan persimpangan;
2. Tercapainya optimalisasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada sekitar lokasi Underpass Dolog yang meliputi ruas jalan dan persimpangan yang diakibatkan pada masa pra-konstruksi dan konstruksi Underpass Dolog serta untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di sekitar Underpass Dolog.</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi /><kelurahan /><kecamatan>Kec. Lakarsantri</kecamatan></row>
<row _id="6"><tanggal_dokumen>2024-10-24T00:00:00</tanggal_dokumen><judul_dokumen /><kode_nomor_dokumen /><verifikator_penanggungjawab>Ka. Bidang Lalu Lintas</verifikator_penanggungjawab><deskripsi_dokumen>Menindaklanjuti terkait permasalahan lalu lintas di sekitar  POS BLOC Surabaya</deskripsi_dokumen><lokasi_implementasi>Jl. Kebon Rojo</lokasi_implementasi><kelurahan>Kel. Krembangan Selatan</kelurahan><kecamatan>Kec. Krembangan</kecamatan></row>
</data>
