﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	Kantor Pertanahan I dan II	Dalam negeri	17 Desember 2020	Tidak	"a. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Nota Kesepakatan Nomor : 415.4/11567/436.2.3/2020 dan Nomor : 5520/PER.35.78/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 
b. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Nota Kesepakatan Nomor :  415.4/11568/436.2.3/2020 dan Nomor : 06/Pks-35.80/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020"	" pemetaan bidang tanah untuk mewujudkan kelurahan lengkap;
 pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis bidang;
 konektivitas penanganan pengaduan, sengketa dan konflik;
 inventarisasi dan identifikasi potensi pemberian penataan akses;
 penyusunan data/rencana kerja dan memfasilitasi penataan aset dan penataan akses;
 pengidentifikasi data by name by address penataan aset dan penataan akses;
 peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
 percepatan sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya;
 pertukaran data Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan data pertanahan;
 penegasan batas wilayah; dan 
 kerjasama bidang lainnya sesuai kewenangan Para Pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."	Ya	""	"a. mendukung percepatan pelayanan di bidang pertanahan dalam menunjang kemudahan berusaha (ease of doing business) ; dan 
b. untuk mewujudkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Kota Surabaya."	Ya	Ya	2023	"1. Kerjasama Bidang Pertanahan Melalui Pola Trijuang di Kota Surabaya masih berjalan efektif dan diperlukan adanya peningkatan tindak lanjut serta monitoring atas kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja.
2. Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang melaksanakan/bertanggung jawab atas kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II."
2	Citynet	Luar negeri	""	Tidak	""	pertukaran pengetahuan, keterampilan, dan teknik melalui empat program utama: program pelatihan, seminar dan forum, layanan penasihat teknis, dan kerjasama teknis antar kota di negara berkembang	Ya	""	untuk mendapatkan informasi mengenai efektifitas dan tindak lanjut kerjasama serta kegiatan konkret yang dapat dilaksanakan sebagai upaya promosi potensi Kota Surabaya ke tingkat internasional serta upaya membangun kota yang berkelanjutan.	Ya	Ya	2023	"• Peran aktif Kota Surabaya dalam keanggotaan Citynet baik dalam kerjasama antar kota maupun dengan lembaga non Pemerintah di berbagai bidang menunjukkan komitmen Surabaya dalam pembangunan berkelanjutan sesuai dengan aspek-aspek yang tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs);
• Citynet merupakan wadah yang sangat penting dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul akibat perkembangan perkotaan melalui sharing solusi dan kebijakan dari masing-masing anggota. Dengan demikian kemitraan Kota Surabaya dengan Citynet dapat dilanjutkan dengan menyelaraskan agenda pembangunan kota dengan agenda kerjasama yang tersedia di Citynet."
