{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor :  121/G/2022/PTUN.SBY antara HJ. SITI CHOLIFAH MIYATUN/WAGIANI sebagai Penggugat melawan Walikota Surabaya  sebagai Tergugat II","Litigasi","HJ. SITI CHOLIFAH MIYATUN/WAGIANI","Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 60/Kel. Sumberrejo, tanggal 24 Desember 2004 Surat Ukur Nomor 55/Sumberrejo/1999, tanggal 14-12-1999, luas 13.390 m2 atas nama Pemerintah Kota Surabaya","24 Maret 2023","","121/G/2022/PTUN.SBY","Selesai ditindaklanjuti","NOVEMBER","M E N G A D I L I :\n\nDalam Eksepsi :\n\n    Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;\n\nDalam Pokok Sengketa :\n\n    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;\n    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp. 3.548.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 702/Pdt.G/2022/PN Sby antara Mariyah B Solihun sebagai Penggugat melawan Kelurahan Lontar sebagai Tergugat","Litigasi","Mariyah B Solihun","Permasalahan terkait tidak menanggapi surat dari penggugat pada tanggal 22 febuari 2022 nomor 118/RYT/II/2022 perihal permohonan klarifikasi dan informasi data tanahnya (riwayat tanah) yang berada di wilayah Pemerintahan Kelurahan Lontar","27 Maret 2023","","702/Pdt.G/2022/PN Sby","Selesai ditindaklanjuti","NOVEMBER","Dalam Eksepsi :\n\n    Menolak Eksepsi Tergugat ;\n\nDalam Pokok Perkara :\n\n    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;\n    Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan dan / atau melakukan keputusan / tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon No. 118/RYT/II/2022 TanggaL 22 Februari 2022 Perihal Permohonan Klarifikasi dan Informasi data tanahnya (Riwayat Tanah) yang berada di wilayah Pemerintahan Kelurahan Lontar ;\n    Menghukum Tergugat untuk menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah terkait Objek Sengketa atas nama Penggugat ;\n    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.075.000,- (Satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;"],
    [3,"Gugatan  Perkara Nomor : 123/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 35/PDT/2023/PT.SBY antara Supenari sebagai Penggugat melawan  Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat I","Litigasi","Supenari","Sengketa berupa Tanah Nomor Petok 456 Persil 50 seluas 8.210 m2, Persil 50 seluas 3560 m2, persil 51 seluas 9.890 yang terletak Kelurahan Sukomanunggal","31 Maret 2023","","123/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 35/PDT/2023/PT.SBY","Selesai ditindaklanjuti","NOVEMBER","Menerima permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Tergugat  tersebut ;\n    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 123/Pdt.G/2022/PN.Sby,  tanggal 29 November 2022  yang dimohonkan banding tersebut,\n\nMENGADILI SENDIRI\n\nDALAM KONVENSI\n\nDalam Eksepsi :\n\n    Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;\n\nDalam Pokok Perkara  :\n\n    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;\n\nDALAM REKONVENSI\n\n    Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi  semula Tergugat II tidak dapat diterima;\n\nDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI\n\n    Menghukum Terbanding Konvensi  semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;"]
]}
