Kejadian Bencana di Kota Surabaya yang dipilah berdasarkan jenisnya. Bencana dimaksud adalah kejadian bencana yang ditetapkan dengan SK Kepala Daerah
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
kode_propinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
-
nama_propinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
-
kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
-
nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
-
kejadian_kedaruratan : Suatu jenis peristiwa atau situasi yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, yang menimbulkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, lingkungan, atau ketertiban umum, sehingga memerlukan penanganan, tindakan penyelamatan, dan perlindungan segera oleh pihak berwenang.
-
jenis_kejadian : Kategori atau klasifikasi spesifik dari suatu peristiwa/bencana yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, lingkungan, atau ketertiban umum, sehingga memerlukan penanganan segera oleh pihak berwenang.
-
jumlah_kejadian : Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. merujuk ke sirusa Badan Pusat Statistik
-
periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.
-
tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.