{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"mitra_kerjasama","type":"text"},{"id":"jenis_kerjasama","type":"text"},{"id":"masa_berlaku_kerjasama","type":"text"},{"id":"berlaku_pada_tahun_berjalan","type":"text"},{"id":"dasar_pelaksanaan_kerjasama","type":"text"},{"id":"bidang_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_realisasi","type":"text"},{"id":"tahun_fasilitasi","type":"text"},{"id":"manfaat_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"status_realisasi_evaluasi_kerjasama","type":"text"},{"id":"thn_eval_kerjasama","type":"numeric"},{"id":"hasil_evaluasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)","Dalam negeri","â€˜3 Agustus 2021\n4 Februari 2022","Tidak","a. Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/8888/436.2.3/2021 dan Nomor: 002/PL14/NK/2021\nb. Addendum Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/5838/436.1.2/2022 dan Nomor: 0046/PL14/NK/2022;\nc. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 072/1799/436.7.11/2022 dan Nomor: 0009/PL14/NK/2022 tanggal","a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) \n1) Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :\na) Pendidikan;\nb) Penelitian;\nc) Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;\nd) Pengembangan sumber daya manusia; dan\ne) Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.\n2) Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi :\nMelaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Administrasi Kependudukan meliputi:\na) melakukan kegiatan kerja praktik di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);\nb) melakukan penelitian/riset di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);\nc) melakukan studi/proyek independent di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);\nd) melakukan kegiatan pengabdian berupa pemberdayaan Masyarakat oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).","Ya","","untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama","Ya","Ya",2024,"a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) \nTelah dilaksanakan rapat evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), dengan hasil sebagai berikut:\n1) Rencana kegiatan yang akan ditambahkan untuk dikerjasamakan:\na) dukungan pelatihan bersertifikat bagi Keluarga Miskin dan pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya;\nb) dukungan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya;\nc) dukungan pelatihan multimedia broadcasting bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya;\nd) dukungan pelatihan Cyber Security bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya;\ne) dukungan pelatihan programming bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya.\n2) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra\n(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)\nUsername: pens_\nPassword: @gj2O^@8s\n3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses pembaruan dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)."],
    [2,"DPC PERADI Surabaya","Dalam negeri","31 Mei 2024","Tidak","a. Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/10491/436.1.2/2024 dan Nomor : 01/MOU/DPC PERADI/SBY/V/2024 \nb. Perjanjian Kerjasama Nomor : 100.3.7.1/391/436.1.2/2024 dan Nomor : 02/MoU/DPC PERADI SBY/V/2024","- Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :\n1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin;\n2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW);\n3. Partisipasi DPC PERADI Surabaya pada program Pembangunan di Kota Surabaya.\n- Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi :\n1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin;\n2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW);","Ya","","untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama","Ya","Ya",2024,"DPC PERADI Surabaya  \nTelah dilaksanakan rapat evaluasi kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, dengan hasil :  \n- Terkait Kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, terdapat beberapa kendala antara lain:\na. Adanya Balai RW yang kurang respresentatif.\nb. Kurangnya sosialisasi sehingga warga tidak aktif berkonsultasi.\nc. Sinkronisasi jadwal dengan pihak Kelurahan.\nd. Ruang lingkup konsultasi hukum yang belum jelas.\n- Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan terkait permasalahan penyerahan PSU di Wisma Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.\n- Untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada Pemerintah Kota Surabaya dapat melalui agenda Sambat Warga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan terdekat."]
]}
