{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"mitra_kerjasama","type":"text"},{"id":"jenis_kerjasama","type":"text"},{"id":"masa_berlaku_kerjasama","type":"text"},{"id":"berlaku_pada_tahun_berjalan","type":"text"},{"id":"dasar_pelaksanaan_kerjasama","type":"text"},{"id":"bidang_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_realisasi","type":"text"},{"id":"tahun_fasilitasi","type":"numeric"},{"id":"manfaat_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"status_realisasi_evaluasi_kerjasama","type":"text"},{"id":"thn_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"hasil_evaluasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Pemerintah Provinsi Jawa Timur","Dalam negeri","2 Desember 2024","Ya","Perjanjian Kerja Sama Nomor : 120.23/355/PKS/011.3/2024 dan Nomor : 100.3.7.1/25885/436.1.2/2024","â€¢ Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara lain :\n(1) Para Pihak sepakat untuk melaksanakan sinergi dalam bentuk: \na. sinergi kegiatan bersama; \nb. sinergi pendanaan; dan \nc. sinergi lainnya.\n(2) Sinergi kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: \na. rekonsiliasi Pajak; \nb. sosialisasi dan pelaksanaan penyuluhan Pajak; \nc. operasi gabungan dalam rangka pendataan dan penagihan PKB; \nd. pendataan objek dan potensi Pajak; \ne. penyediaan fasilitas pembayaran  Pajak;\nf. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis serta capacity building; \ng. penghargaan wajib pajak patuh; \nh. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan; \ni. penguatan fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah sesuai dengan kewanangan; dan \nj. kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Sinergi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalokasian anggaran oleh Para Pihak untuk pendanaan atas biaya yang muncul dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(4) Sinergi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bentuk sinergi selain sinergi kegiatan bersama dan sinergi pendanaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi untuk mencapai tujuan:\na. menciptakan sistem pelayanan pembayaran Pajak secara terintegrasi, terkoordinasi, cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; \nb. menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar Pajak; dan\nc. meningkatkan kualitas pelayanan Pembayaran Pajak.\n(5) Para Pihak sepakat untuk melaksanakan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dalam bentuk:\na. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; \nb. pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\nc. pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;\nd. pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;\ne. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan; dan\nf. kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.","Ya",2024,"untuk meningkatkan, mengkorrdinasikan dan menyinergikan Para Pihak dalam rangka pemungutan pajak demi tercapainya penerimaan pajak yang lebih optimal sehingga berdampak pada pendapatan daerah.","Tidak","Tidak","",""],
    [2,"Pudji Lestari","Dalam negeri","10 Desember 2024","Ya","Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pudji Lestari dengan Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 000.2.3.2/26589/436.1.2/2024","Objek hibah yaitu berupa tanah dengan rincian sebagai berikut :\na. sebagian tanah seluas 143 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10008 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 377.520.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\nb. sebagian tanah seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4241 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Raya Medokan Sentosa atau Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\nc. sebagian tanah seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4240 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Raya Medokan Sentosa atau Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 414.480.000,00 (empat ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\nd. sebagian tanah seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10003 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 380.160.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\ne. sebagian tanah seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10007 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 211.200.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\nf.    sebagian tanah seluas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4210 Kelurahan Medokan Ayu tertulis atas nama Hj. Pudji Lestari, SE, MM., terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 501.600.000,00 (lima ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\ng. sebidang tanah seluas 3.991 m2 (tiga ribu sembilan ratus sembilan satu meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah No 1144/2021 tanggal 29 November 2021 terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 10.536.240.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\nh. sebidang tanah seluas 462 m2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah No 1145/2021 tanggal 25 November 2021 terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 1.219.680.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP.\ni.    sebidang tanah seluas 299 m2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah No 1143/2021 tanggal 25 November 2021 terletak di Jalan Citra Medayu Residence, dengan nilai sebesar Rp 789.360.000,00 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya kepada Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1 /6262/436.8.3/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Informasi Data NJOP","Ya",2024,"untuk mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Surabaya khususnya penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur di Kota Surabaya.","Tidak","Tidak","",""]
]}
