<data>
<row _id="1"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>9</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>15</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>3</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>15</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="2"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>6</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>9</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>10</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>6</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Badan Kesatuan Bangsa dan Politik</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="3"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>15</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Perpustakaan dan Kearsipan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="4"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Inspektorat</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>17</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>3</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>17</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Inspektorat</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="5"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Asemrowo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>14</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Asemrowo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="6"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Benowo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Benowo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="7"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Bubutan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Bubutan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="8"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Bulak</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Bulak</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="9"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Dukuh Pakis</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Dukuh Pakis</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="10"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Gayungan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gayungan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="11"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Genteng</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Genteng</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="12"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Gubeng</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gubeng</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="13"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Gunung Anyar</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gunung Anyar</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="14"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Jambangan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Jambangan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="15"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Karangpilang</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Karangpilang</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="16"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Kenjeran</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Kenjeran</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="17"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Krembangan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Krembangan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="18"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Lakarsantri</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Lakarsantri</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="19"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Mulyorejo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Mulyorejo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="20"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Pabean Cantian</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Pabean Cantian</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="21"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Pakal</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Pakal</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="22"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Rungkut</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Rungkut</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="23"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Sambikerep</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sambikerep</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="24"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Sawahan</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sawahan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="25"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Semampir</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Semampir</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="26"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Simokerto</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Simokerto</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="27"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Sukolilo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>22</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sukolilo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="28"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Sukomanunggal</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sukomanunggal</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="29"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Tambaksari</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>24</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>24</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>24</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tambaksari</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="30"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Tandes</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tandes</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="31"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Tegalsari</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tegalsari</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="32"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Tenggilis Mejoyo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tenggilis Mejoyo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="33"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Wiyung</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wiyung</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="34"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Wonocolo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wonocolo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="35"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Kec. Wonokromo</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wonokromo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="36"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>10</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>2</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>7</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>14</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Satuan Polisi Pamong Praja</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="37"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Rencana Kerja Sekretariat DPRD</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>2</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Maret</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Maret</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Sekretariat DPRD</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
</data>
