{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"jenis_prod_hukum","type":"text"},{"id":"judul_prod_hukum","type":"text"},{"id":"dsr_prod_hukum","type":"text"},{"id":"prod_hukum_rencana","type":"text"},{"id":"no_prod_hukum","type":"numeric"},{"id":"thn_prod_hukum","type":"numeric"},{"id":"tanggal_pengajuan","type":"timestamp"},{"id":"tgl_penetapan_prod_hukum","type":"timestamp"},{"id":"tgl_diundangkan_prod_hukum","type":"timestamp"},{"id":"no_bd","type":"numeric"},{"id":"tgl_bd","type":"timestamp"},{"id":"nomor_tambahan_lembaran_daerah_tld","type":"text"},{"id":"tanggal_lembaran_daerah_ld","type":"text"},{"id":"no_thn_reg","type":"text"},{"id":"pd_pemrakarsa","type":"text"},{"id":"status_produk_hukum","type":"text"},{"id":"no_surat_penyampaian_gub","type":"text"},{"id":"tgl_penyampaian_gub","type":"timestamp"},{"id":"metode_penyebarluasan","type":"text"},{"id":"tgl_pelaksanaan_sosialisasi","type":"text"},{"id":"narsum_sosialisasi","type":"text"},{"id":"pd_narsum","type":"text"},{"id":"mod_sosialisasi","type":"text"},{"id":"tmp_sosialisasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 129 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023","agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, maka perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 129 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023",1,2023,"2023-01-03T00:00:00","2023-01-03T00:00:00","2023-01-03T00:00:00",1,"2023-01-03T00:00:00","","","","BPKAD","","100.3/2587/436.1.2/2023","2023-02-01T00:00:00","JDIH, BERITA DAERAH","","","","",""],
    [2,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH","bahwa agar pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, telah diatur pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH",2,2023,"2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00",2,"2023-01-04T00:00:00","","","","DISPENDIK","","100.3/2588/436.1.2/2023","2023-02-01T00:00:00","JDIH, BERITA DAERAH","","","","",""],
    [3,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KELIMA PERWALI NO 45 TH 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH","bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD/SMP) Swasta di Kota Surabaya, telah diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dengan pemberian hibah biaya pendidikan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah","PERUBAHAN KELIMA PERWALI NO 45 TH 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH",3,2023,"2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00",3,"2023-01-04T00:00:00","","","","DISPENDIK","","100.3/2589/436.1.2/2023","2023-02-01T00:00:00","JDIH, BERITA DAERAH","","","","",""],
    [4,"Peraturan Walikota","RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KOTA SURABAYA TAHUN 2023-2024","bahwa dalam rangka pencapaian target pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan ketahanan pangan dan gizi Kota Surabaya, perlu disusun pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi","RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KOTA SURABAYA TAHUN 2023-2024",4,2023,"2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00","2023-01-04T00:00:00",4,"2023-01-04T00:00:00","","","","BAPPEDALITBANG","","100.3/2590/436.1.2/2023","2023-02-01T00:00:00","JDIH, BERITA DAERAH","","","","",""],
    [5,"Peraturan Walikota","PUSAT INFORMASI SAHABAT ANAK (PISA) DI KOTA SURABAYA","bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjadikan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu membentuk Pusat Informasi Sahabat Anak","PUSAT INFORMASI SAHABAT ANAK (PISA) DI KOTA SURABAYA",5,2023,"2023-01-06T00:00:00","2023-01-06T00:00:00","2023-01-06T00:00:00",5,"2023-01-06T00:00:00","","","","DISPURSIP","","100.3/2591/436.1.2/2023","2023-02-01T00:00:00","JDIH, BERITA DAERAH","","","","",""]
]}
