<data>
<row _id="1"><judul_dok>Kajian Pengembangan Fiber Optik dan Penataan Sistem Jaringan Utilitas</judul_dok><jns_dok>Penelitian</jns_dok><tgl_dibuat>2024-11-26T00:00:00</tgl_dibuat><tim_penyusun>Akademisi, Bidang Infraswil dan Bidang Litbang</tim_penyusun><desk_isi_dok>Kajian Pengembangan Fiber Optik dan Penataan Sistem Jaringan Utilitas dilakukan dalam upaya efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan jaringan utilitas F/O, serta menangkap peluang inovasi pemanfaatan yang nantinya berdampak terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD).</desk_isi_dok><rekom_dokumen>1. Rencana pengembangan jaringan FO Pemerintah Kota Surabaya diarahkan pada integrasi penataan dan estetika kota dan tidak secara khusus berorientasi pada investasi/
keuntungan;
2. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024, apabila sewa ducting dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya maka komponen besaran faktor penyesuai sewa
untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika maksimal sebesar 16% dengan estimasi tarif sewa Rp. 6.336 per m/
tahun; dan,
3. Besaran faktor penyesuai sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika bisa lebih besar jika sewa ducting dikelola oleh BUMD, dengan asumsi faktor penyesuai sewa 30% dan estimasi tarif sewa Rp. 11.880 per m/tahun.</rekom_dokumen><bentuk_tl>Program dan kegiatan perangkat daerah</bentuk_tl><mendukung_kebijakan_perencanaan>Ya</mendukung_kebijakan_perencanaan></row>
</data>
