<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Komando Resor Militer 084</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Elisa Camline Indonesia Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Waterplace
Residence Tokan B-08 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai informasi dari Sdr. Jevon selaku Staf PT. Elisa Camline Indonesia, diperoleh keterangan sbb :
1. Terdapat 2 (dua) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), namun terkait
dokumen orang asing seluruhnya yang menyimpan dan bertanggungjawab
Sdri. Merry selaku HRD.
2. Saat ini Sdri. Merry (HRD) tidak berada di lokasi.
3. Saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di luar negeri (Negara
Singapura) hanya sesekali melakukan kunjungan di surabaya.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim : Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait
pemantauan orang asing di tempat tersebut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>21 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Shu Xiang Ge Surabaya (PT. Pelangi Cemerlang Jaya) Jl. Mayjend Jonosewojo No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Dukuh Kupang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data terkait NIB dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur terkait Kode KBLI 56101 (restoran) belum terverifikasi paling lambat 7 hari setelah pengecekan
2. TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian harus melakukan mutasi alamat sesuai dengan domisilinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Surabaya paling lambat 7 hari setelah pengecekan
3. Segera mengurus SKTT TKA an. Xiao Li dan TKA an. Chen Li Qian ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surabaya paling lambat 14 hari sejak pengecekan
4. Seluruh TKA harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perijinannya sesuai
peraturan yang berlaku
5. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan (temuan point f) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Miranti Adhi Persada alamat Ruko Darno Park I Jl. Mayjend Sungkono Blok 2 C No. 1
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data NIB paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. TKA harus melakukan diklat Bahasa Indonesia sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2021.
3. Perusahaan harus membuat Laporan Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Miranti Adhi Persada alamat Ruko Darno Park I Jl. Mayjend Sungkono Blok 2 C No. 1
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data NIB paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. TKA harus melakukan diklat Bahasa Indonesia sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2021.
3. Perusahaan harus membuat Laporan Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Miranti Adhi Persada alamat Ruko Darno Park I Jl. Mayjend Sungkono Blok 2 C No. 1
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data NIB paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. TKA harus melakukan diklat Bahasa Indonesia sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2021.
3. Perusahaan harus membuat Laporan Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Miranti Adhi Persada alamat Ruko Darno Park I Jl. Mayjend Sungkono Blok 2 C No. 1
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data NIB paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. TKA harus melakukan diklat Bahasa Indonesia sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2021.
3. Perusahaan harus membuat Laporan Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Miranti Adhi Persada alamat Ruko Darno Park I Jl. Mayjend Sungkono Blok 2 C No. 1
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan harus melakukan update data NIB paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. TKA harus melakukan diklat Bahasa Indonesia sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2021.
3. Perusahaan harus membuat Laporan Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>22 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hana Mitra Internasional Jl. Mayjend Sungkono Komplek Darmo Park l 2C/1 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Manajemen harus segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan pada saat
pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. NIB Perusahaan harus migrasi ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>27 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan orang asing dilapangan selanjutnya Bakesbangpol Kota Surabaya agar diberi tembusan
terkait tindaklanjut pelaporannya.
2. Akan dijadwalkan pemantauan orang asing dimana mereka bertempat tinggal
sesuai dokumen perizinannya.
3. Agar masing masing OPD apabila didapatkan informasi terkait keberadaan dan
kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya segera
melaporkan ke Bakesbangpol Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>15 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Surabaya Grammar
School Jl. Wisata Bukit Mas II Blok G2-7</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi NIB ke OSS RBA dan Update data paling lambat 14 hari setelah pengecekan.
2. Segera memperpanjang dokumen SKTT yang masa berlakunya habis ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 14 hari sejak
pengecekan.
3. TKA an Cynthia Ayu Pawelzick diharuskan melakukan mutasi alamat kitap ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai dengan alamat domisili di Kota Sidoarjo paling lambat 14 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Komando Resor Militer 084</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>16 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Real Soluplus Indonesia Jl. Tokan
Waterplace C-10 / C21 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Wiyung</kecamatan><kelurahan>Babatan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera membuat Surat Tanda Melapor (STM) WNA an. Panuwong Ngoenmak dan Ngoenmak Nichapat paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan kegiatan usaha
pada KBLI 46530 paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera mengurus dokumen STM dan SKTT ke Instansi terkait apabila WNA an. Aekalak Somrak sudah diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="71"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Komando Resor Militer 084</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="72"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="73"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="74"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="75"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="76"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="77"><tanggal_pelaksanaan>14 Februari 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat Koordinasi :
1. Kegiatan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya akan dilaksanakan
sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya sudah menyusun draf SOP pemantauan orang asing dan akan difinalkan terkait pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
