﻿_id	"c.	penyakit tidak menular antara lain hipertensi"	diabetes melitus	obesitas	penyakit degeneratif	dan kanker; dan
1	"d.	penanggulangan Tuberkulosis."				
2	"2)	Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah :"				
3	"a.	identifikasi masalah kesehatan"	 melalui pengumpulan	 pengolahan	 dan pemanfaatan data kesehatan masyarakat	 termasuk pemetaan faktor risiko dan wilayah prioritas;
4	"b.	analis masalah"	 melalui kajian epidemiologi	 perancangan solusi	 dan pengembangan inovasi berbasis data dan kebutuhan masyarakat;	
5	"c.	pemberian rekomendasi intervensi pengendalian penyakit melalui kolaborasi dan kemitraan lintas sektor"	 advokasi kesehatan	 promosi dan edukasi	 deteksi dini dan skrining	 serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan ;
6	"d.	evaluasi dan pengembangan program penyakit"	 melalui rekomendasi penetapan indikator kesehatan	 pemantauan hasil intervensi	 publikasi hasil kajian dan media informasi	 serta perluasan dan replikasi model intervensi yang efektif; dan
7	"e.	bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh Para Pihak.;Ya;2026;untuk meningkat derajat kesehatan masyarakat"	 kualitas kesehatan masyarakat	 dan mencegah serta mengendalikan penyakit yang ada di Kota Surabaya;Tidak;Tidak;;		
