<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan KIP  perkara Nomor : Nomor : 180/192/VIII/KProp.Jatim-
RLS/2021   yang diajukan oleh  HERI KRISNAWAN sebagai Pemohon</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>HERI KRISNAWAN</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>informasi Publik berupa informasi atas tanah dan surat tanah yang beralamat di Kedung Rukem 4/30 Surabaya RT. 05/RW. 07 milik Alm. Nib Hardjo.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>31 Januari 2022</tgl_lapor><tgl_gugatan>12 Agustus 2020</tgl_gugatan><no_perkara>94/VIII/KI-PROV.JATIM-PS/2020</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JANUARI</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN (PERMOHONAN PEMOHON GUGUR)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 96/G/2019/PTUN.SBY. jo No.42/8/2020/PT.TUN.SBY. jo No. 399 K/TUN/2020 yang diajukan oleh PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKTI SURABAYA (P3PMS)</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKTI SURABAYA (P3PMS)</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Surat Lurah Dr. Soetomo No. 594/147/436.9.5.2/2019 tanggal 20 Mei 2019 Hal Jawaban (penolakan permohonan surat keterangan tanah dan pernyataan fisik dan yuridis bidang tanah)</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>15 Februari 2022</tgl_lapor><tgl_gugatan>30 April 2020</tgl_gugatan><no_perkara>110 PK/TUN/2021</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>JANUARI</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN (Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKT/ SURABAYA (P3PMS), Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah)</ket_tindakan></row>
</data>
