{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"jenis_prod_hukum","type":"text"},{"id":"judul_prod_hukum","type":"text"},{"id":"dsr_prod_hukum","type":"text"},{"id":"prod_hukum_rencana","type":"text"},{"id":"no_prod_hukum","type":"numeric"},{"id":"thn_prod_hukum","type":"numeric"},{"id":"tanggal_pengajuan","type":"text"},{"id":"tgl_penetapan_prod_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_diundangkan_prod_hukum","type":"text"},{"id":"no_bd","type":"numeric"},{"id":"tgl_bd","type":"text"},{"id":"nomor_tambahan_lembaran_daerah_tld","type":"text"},{"id":"tanggal_lembaran_daerah_ld","type":"text"},{"id":"no_thn_reg","type":"text"},{"id":"pd_pemrakarsa","type":"text"},{"id":"status_produk_hukum","type":"text"},{"id":"no_surat_penyampaian_gub","type":"text"},{"id":"tgl_penyampaian_gub","type":"text"},{"id":"metode_penyebarluasan","type":"text"},{"id":"tgl_pelaksanaan_sosialisasi","type":"text"},{"id":"narsum_sosialisasi","type":"text"},{"id":"pd_narsum","type":"text"},{"id":"mod_sosialisasi","type":"text"},{"id":"tmp_sosialisasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022","dalam rangka pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat di Kota Surabaya, serta agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, maka perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022","PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022",73,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",74,"9 Agustus 2022","-","-","-","Badan Pengelolaan Keuangan   dan Aset Daerah","","180/14484/436.1.2/2022","19 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [2,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN","pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta penyempurnaan pelaksanaan  kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN",70,2022,"2 Agustus 2022","2 Agustus 2022","2 Agustus 2022",71,"2 Agustus 2022","-","-","-","Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan","","180/14033/436.1.2/2022","11 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [3,"Peraturan Walikota","RENJA TH 2023","berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) ditetapkan dengan Peraturan Walikota","RENJA TH 2023",71,2022,"2 Agustus 2022","2 Agustus 2022","2 Agustus 2022",72,"2 Agustus 2022","-","-","-","BAPEDA LITBANG","","180/13883/436.1.2/2022","09 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [4,"Peraturan Walikota","TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA","pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah","TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA",72,2022,"3 Agustus 2022","3 Agustus 2022","5 Agustus 2022",73,"3 Agustus 2022","-","-","-","Badan Pengelolaan Keuangan   dan Aset Daerah","","180/14298/436.1.2/2022","16 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [5,"Peraturan Walikota","PELAYANAN PEMAKAIAN RUMAH SUSUN","menjamin kepastian hukum, memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat dan guna meningkatkan pelayanan di bidang rumah susun serta dengan adanya perubahan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Pemerintah Kota Surabaya","PELAYANAN PEMAKAIAN RUMAH SUSUN",83,2022,"26  Agustus 2022","26  Agustus 2022","26  Agustus 2022",84,"26  Agustus 2022","-","-","-","Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","","180/15331/436.1.2/2022","1 September 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [6,"Peraturan Walikota","PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN HARI PAHLAWAN","menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat pada hari-hari tertentu","PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN HARI PAHLAWAN",74,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",75,"9 Agustus 2022","-","-","-","Badan Pengelolaan Keuangan   dan Aset Daerah","","180/14485/436.1.2/2022","19 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [7,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA","optimalisasi pemberian  beasiswa kepada siswa/mahasiswa warga Kota Surabaya","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA",75,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",76,"9 Agustus 2022","-","-","-","Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","","180/14401/436.1.2/2022","18 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [8,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN KESEHATAN SEMESTA (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) BAGI PENDUDUK KOTA SURABAYA","optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Bagi Penduduk Kota Surabaya","PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN KESEHATAN SEMESTA (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) BAGI PENDUDUK KOTA SURABAYA",76,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",77,"9 Agustus 2022","-","-","-","Dinas Kesehatan","","180/14402/436.1.2/2022","18 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [9,"Peraturan Walikota","PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA","dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam proses Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya","PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA",77,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",78,"9 Agustus 2022","-","-","-","Bagian Organisasi","","180/14403/436.1.2/2022","18 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [10,"Peraturan Walikota","PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA SURABAYA","untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin","PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA SURABAYA",78,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",79,"9 Agustus 2022","-","-","-","Bagian Hukum","","180/14294/436.1.2/2022","16 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [11,"Peraturan Walikota","PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA SURABAYA","percepatan penurunan stunting di Kota Surabaya secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta pemangku kepentingan terkait lainnya","PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA SURABAYA",79,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",80,"9 Agustus 2022","-","-","-","DP3AKB","","180/14295/436.1.2/2022","16 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [12,"Peraturan Walikota","PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA","pelaksanaan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan","PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA",80,2022,"9 Agustus 2022","9 Agustus 2022","9 Agustus 2022",81,"9 Agustus 2022","-","-","-","Dispursip","","180/14296436.1.2/2022","16 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [13,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022","pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat di Kota Surabaya, serta agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, maka perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022","PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022",81,2022,"12 Agustus 2022","12 Agustus 2022","12 Agustus 2022",82,"12 Agustus 2022","-","-","-","Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","","180/14807/436.1.2/2022","24 Agustus 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [14,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG","percepatan pelaksanaan pemberian Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung agar dapat dilaksanakan secara lebih mudah, efektif, dan efisien","PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG",82,2022,"26  Agustus 2022","26  Agustus 2022","26  Agustus 2022",83,"26  Agustus 2022","-","-","-","Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","","180/15390/436.1.2/2022","1 September 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [15,"Peraturan Walikota","PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA","pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, ketentuan mengenai pusat pelayanan, administrasi kelurahan, kependudukan, aset, dan administrasi lainnya diatur dalam Peraturan Walikota","PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA",84,2022,"26  Agustus 2022","26  Agustus 2022","26  Agustus 2022",85,"26  Agustus 2022","-","-","-","Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat","","180/15546/436.1.2/2022","5 September 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""],
    [16,"Peraturan Walikota","PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022","pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat di Kota Surabaya, serta agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan","PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 132 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022",85,2022,"26  Agustus 2022","26  Agustus 2022","26  Agustus 2022",86,"26  Agustus 2022","-","-","-","Badan Pengelolaan Keuangan   dan Aset Daerah","","180/15546/436.1.2/2022","5 September 2022","JDIH, Berita Daerah","","","","",""]
]}
