{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor  :  753/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdr. Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA sebagai Penggugat","Litigasi","Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA","sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di JI. Rangkah 11/21 Surabaya SHM No. 01707/Kel. Rangkah.","2022-08-05T00:00:00","4 Agustus 2021","753/Pdt.G/2021/PN.Sby,","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","DALAM EKSEPSI                                  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;\nMenyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium);                       DALAM POKOK PERKARA                       1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;\n2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.998.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Sebidang tanah dan bangunan terletak di di JI. Prapen lndah Blok 0/3 RT 04 RW 02 Kelurahan Prapen, Kee. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas nama JOHAN IRWANTO,"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2021/PN.Sby,  Salim sebagai Penggugat","Litigasi","Salim","Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,","2022-07-11T00:00:00","29 Nopember  2021","1069/Pdt.G/2021/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","DALAM EKSEPSI :                       Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;                       DALAM POKOK PERKARA :    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;                     DALAM REKONVENSI :          Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;                          DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :             Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);"]
]}
