<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor  :  753/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdr. Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA sebagai Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di JI. Rangkah 11/21 Surabaya SHM No. 01707/Kel. Rangkah.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-08-05T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>4 Agustus 2021</tgl_gugatan><no_perkara>753/Pdt.G/2021/PN.Sby,</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI                                  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium);                       DALAM POKOK PERKARA                       1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.998.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Sebidang tanah dan bangunan terletak di di JI. Prapen lndah Blok 0/3 RT 04 RW 02 Kelurahan Prapen, Kee. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas nama JOHAN IRWANTO,</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2021/PN.Sby,  Salim sebagai Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Salim</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-07-11T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>29 Nopember  2021</tgl_gugatan><no_perkara>1069/Pdt.G/2021/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI :                       Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;                       DALAM POKOK PERKARA :    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;                     DALAM REKONVENSI :          Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;                          DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :             Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
