{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor: 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 759/PDT/2022/PT Sby Jo. Nomor : 2835K/Pdt/2023 antara Nanang Mustaqim, SH. Sebagai Pemohon Kasasi melawan Walikota Surabaya'·sebagai T ermohon Kasasi","Litigasi","Nanang Mustaqim","Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah seluas 23.900 m2 di JI. Tambakwedi 135 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II atas nama R. Soetopo.","2024-02-27T00:00:00","","1090/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 759/PDT/2022/PT Sby Jo. Nomor : 2835K/Pdt/2023","Selesai ditindaklanjuti","MEI","MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NANANG MUSTAQIM, SH, tersebut;\n- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 759/PDT/2022/PT Sby, tanggal 30 Desember 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10􀃕0/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;\n- Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhrwa; Dalam Rekonvensi; - Mengabulkan gugatan Pembanding Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;\n- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan Perbuatan melawan Hukum; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, Persil 3 T II Letter C 3707 dengan batas batas sebagai berikut:\nSebelah utara : Laut;\nSebelah timur : Laut;\nSebelah selatan : Jalan;\n· Sebelah Barat : Jalan/tanah ganjaran Mulyorejo;\nSebagaimana Akta jual beli Nomor 595.3/01N/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan Buku Register Letter C, Kelurahan Tambak Wedi Nomor 3707 atas nama Tio Boen Hwi/Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding 11/Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak Almarhum Tio Boen Hwi/Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding 11/Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi; Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum ,,Remobon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;"],
    [2,"Gugatan  Perkara 996/Pdt.G/2023/PN.Sby antara Persyarikatan Muhammadiyah sebagai PENGGUGAT melawan  Lurah Banjarsugihan TERGUGAT I","Litigasi","Persyarikatan Muhammadiyah","Tanah Wakaf yang terletak di JI. Banjarsugihan 1/57 Buku C No. 1049 Persil No 71 d II seluas 214,02 m2 yang telah dicatatkan pada SIMBADA No Register 12345678-1991-132937-1 seluas 210 m2","2024-02-28T00:00:00","","996/Pdt.G/2023/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","MEI","MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II tersebut;\n2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan Nomor: 996/Pdt. G/2023/PN .Sby;\n3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);"]
]}
