<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor: 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 759/PDT/2022/PT Sby Jo. Nomor : 2835K/Pdt/2023 antara Nanang Mustaqim, SH. Sebagai Pemohon Kasasi melawan Walikota Surabaya'·sebagai T ermohon Kasasi</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Nanang Mustaqim</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah seluas 23.900 m2 di JI. Tambakwedi 135 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II atas nama R. Soetopo.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-02-27T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1090/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 759/PDT/2022/PT Sby Jo. Nomor : 2835K/Pdt/2023</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>MEI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NANANG MUSTAQIM, SH, tersebut;
- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 759/PDT/2022/PT Sby, tanggal 30 Desember 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10􀃕0/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhrwa; Dalam Rekonvensi; - Mengabulkan gugatan Pembanding Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan Perbuatan melawan Hukum; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, Persil 3 T II Letter C 3707 dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Laut;
Sebelah timur : Laut;
Sebelah selatan : Jalan;
· Sebelah Barat : Jalan/tanah ganjaran Mulyorejo;
Sebagaimana Akta jual beli Nomor 595.3/01N/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan Buku Register Letter C, Kelurahan Tambak Wedi Nomor 3707 atas nama Tio Boen Hwi/Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding 11/Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak Almarhum Tio Boen Hwi/Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding 11/Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi; Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum ,,Remobon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara 996/Pdt.G/2023/PN.Sby antara Persyarikatan Muhammadiyah sebagai PENGGUGAT melawan  Lurah Banjarsugihan TERGUGAT I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Persyarikatan Muhammadiyah</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Tanah Wakaf yang terletak di JI. Banjarsugihan 1/57 Buku C No. 1049 Persil No 71 d II seluas 214,02 m2 yang telah dicatatkan pada SIMBADA No Register 12345678-1991-132937-1 seluas 210 m2</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-02-28T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>996/Pdt.G/2023/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>MEI</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II tersebut;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan Nomor: 996/Pdt. G/2023/PN .Sby;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
