<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Permohonan Informasi Perkara 67/V/KI-PROV.JATIM-PS/2020 antara MOCH. MASRUKH Handoko sebagai Pemohon Informasi melawan PEMERINTAH KOTA SURABAYA Termohon Informasi</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>MOCH. MASRUKH</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permohonan lnformasi atas Dasar Dukum Perjanjian Penyeraban Pengelolahan Tanab antara Perum Pelabuhan III Cabang Tanjung Perak Surabaya dengan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya tanggal . 30 Juni 1987 Dengan No:12 /J.S.185 /SP87 dan No: 591.1 /1278/411.12/87</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-22T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>67/V/KI-PROV.JATIM-PS/2020</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI : Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 100.3.11.2/2886/436.1.2/2024 tanggal 12 Februari 2024 terkait Laporan Penanganan Perkara Perdata
206/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 797/PDT/2022/PT.Sby Jo. Nomor 2806 K/Pdt/2023 antara Sdr. Ruli Egidarusman, Dkk sebagai Para Pemohon Kasasi
melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai Termohon
Kasasi.</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Sdr. Ruli Egidarusman, Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gugatan catatan Kependudukan terkat anak luar kawin guna perolehan waris</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-02-12T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>206/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 797/PDT/2022/PT.Sby Jo. Nomor 2806 K/Pdt/2023</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>SEPTEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI                                       1. Menolak Permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RULi EGIDARUSMAN, 2. ADI DARMAK., tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
