<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>GUGATAN PERKARA NOMOR 114//G/2022/PTUN.SBY JO. NOMOR 14/B/2022/PT.TUN.SBY JO 288K/TUN/2023 JO.70/PK/TUN/2024 ANTARA DR. TOTOK SUHARTOJO,SP.B,. FINACS SELAKU TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI DAHULU PENGGUGAT MELAWAN WALIKOTA SURABAYA SELAKU PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DAHULU TERGUGAT</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Dr. dr. TOTOK SUHARTOJO, Sp.B, Finacs</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Bahwa obyek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pelabat Tata usaha Negara, yakni berupa surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor: X.188.45/1089/2022 ,tanggal 27 Juni 2022 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan sebagaimana telah diubah dengan surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/12371/436.8.4/2022 tangga1 19 Juli 2022 Tentang Pembahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor Nomor: X.188.45/1089/2022 ,tanggal 27 Juni 2022 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan yang ditujukan  kepada Dr. dr. TOTOK SUHARTOJO, Sp.B, Finacs</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-10-01T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>114//G/2022/PTUN.SBY JO. NOMOR 14/B/2022/PT.TUN.SBY JO 288K/TUN/2023 JO.70/PK/TUN/2024</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>DESEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI
1. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Dari Pemohon Peninjauan Kembali Walikota Surabaya
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Membayar Biaya Perkara Pada Peninjauan Kembali Sejumlah Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 747/Pdt.G/2024/PN.Sby antara Afifah Sebagai Penggugat melawan Walikota Pemerintahan Kota Surabaya sebagai Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Afifah</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Perbuatan melawan hukum terhadap tanah seluas 540 m2 yang diklaim Penggugat masuk dalam SHM No. 220 Gambar situasi Nomor 460 Tahun 1983 seluas kurang lebih ±1.796 m2 atas nama Ichwan.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-09-02T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>747/Pdt.G/2024/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>DESEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

1. Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi Surat Perjanjian Perdamaian (Acte van Dading) tertanggal                   22 Agustus 2024 tersebut;
2. Menghukum kepada para pihak untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 485.000,00 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).</ket_tindakan></row>
<row _id="3"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 1071/Pdt.G/2023/PN. Sby antara Susilo, S.H., M.H. sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat X</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Susilo, S.H., M.H.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>permasalahan wanprestasi terkait dengan dana pinjaman yang diberikan penggugat kepada tergugat yang digunakan untuk pembangunan balai RW di Jalan Kalidami No. 1 RT. 2 RW. 9 Kel. Mojo, Kec, Gubeng;</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-09-25T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>1071/Pdt.G/2023/PN. Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>DESEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat 10 tentang Gugatan Cacat Formil dan Gugatan Penggugat Kabur;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.960.000,00 (Tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
