{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan KIP  perkara Nomor : Nomor : 180/192/VIII/KProp.Jatim-\nRLS/2021   yang diajukan oleh  HERI KRISNAWAN sebagai Pemohon","Litigasi","HERI KRISNAWAN","informasi Publik berupa informasi atas tanah dan surat tanah yang beralamat di Kedung Rukem 4/30 Surabaya RT. 05/RW. 07 milik Alm. Nib Hardjo.","31 Januari 2022","12 Agustus 2020","94/VIII/KI-PROV.JATIM-PS/2020","Selesai ditindaklanjuti","JANUARI","PUTUSAN (PERMOHONAN PEMOHON GUGUR)"],
    [2,"Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 96/G/2019/PTUN.SBY. jo No.42/8/2020/PT.TUN.SBY. jo No. 399 K/TUN/2020 yang diajukan oleh PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKTI SURABAYA (P3PMS)","Litigasi","PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKTI SURABAYA (P3PMS)","Surat Lurah Dr. Soetomo No. 594/147/436.9.5.2/2019 tanggal 20 Mei 2019 Hal Jawaban (penolakan permohonan surat keterangan tanah dan pernyataan fisik dan yuridis bidang tanah)","15 Februari 2022","30 April 2020","110 PK/TUN/2021","Selesai ditindaklanjuti","JANUARI","PUTUSAN (Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN PRAJA MUKT/ SURABAYA (P3PMS), Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah)"]
]}
