<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :  121/G/2022/PTUN.SBY antara HJ. SITI CHOLIFAH MIYATUN/WAGIANI sebagai Penggugat melawan Walikota Surabaya  sebagai Tergugat II</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>HJ. SITI CHOLIFAH MIYATUN/WAGIANI</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 60/Kel. Sumberrejo, tanggal 24 Desember 2004 Surat Ukur Nomor 55/Sumberrejo/1999, tanggal 14-12-1999, luas 13.390 m2 atas nama Pemerintah Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>24 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>121/G/2022/PTUN.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>NOVEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>M E N G A D I L I :

Dalam Eksepsi :

    Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;

Dalam Pokok Sengketa :

    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp. 3.548.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 702/Pdt.G/2022/PN Sby antara Mariyah B Solihun sebagai Penggugat melawan Kelurahan Lontar sebagai Tergugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Mariyah B Solihun</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permasalahan terkait tidak menanggapi surat dari penggugat pada tanggal 22 febuari 2022 nomor 118/RYT/II/2022 perihal permohonan klarifikasi dan informasi data tanahnya (riwayat tanah) yang berada di wilayah Pemerintahan Kelurahan Lontar</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>27 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>702/Pdt.G/2022/PN Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>NOVEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat ;

Dalam Pokok Perkara :

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan dan / atau melakukan keputusan / tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon No. 118/RYT/II/2022 TanggaL 22 Februari 2022 Perihal Permohonan Klarifikasi dan Informasi data tanahnya (Riwayat Tanah) yang berada di wilayah Pemerintahan Kelurahan Lontar ;
    Menghukum Tergugat untuk menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah terkait Objek Sengketa atas nama Penggugat ;
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.075.000,- (Satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;</ket_tindakan></row>
<row _id="3"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 123/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 35/PDT/2023/PT.SBY antara Supenari sebagai Penggugat melawan  Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Supenari</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa berupa Tanah Nomor Petok 456 Persil 50 seluas 8.210 m2, Persil 50 seluas 3560 m2, persil 51 seluas 9.890 yang terletak Kelurahan Sukomanunggal</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>31 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>123/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 35/PDT/2023/PT.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>NOVEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>Menerima permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Tergugat  tersebut ;
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 123/Pdt.G/2022/PN.Sby,  tanggal 29 November 2022  yang dimohonkan banding tersebut,

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;

Dalam Pokok Perkara  :

    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

DALAM REKONVENSI

    Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi  semula Tergugat II tidak dapat diterima;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Menghukum Terbanding Konvensi  semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;</ket_tindakan></row>
</data>
