<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Agrimax Indah Indonesia Jl. Raya Tanjungsari No. 24 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an. Lei Wang dan Fanglei Zhao segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.
2. An. Wu Jian segera melakukan mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat 
domisili ke Kantor Imigrasi paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas 
Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. PT. Agrimax Indah Indonesia segera menunjukkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (UU 
7/81) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.

A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Indonesia Hosun Mach Technology Jl. Raya Manukan Kulon No. 96-98 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Manukan Kulon</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Tanda 
Melapor (STM) mengingat masa berlaku hingga tanggal 23-07-2024 (a.n. Li Zhimeng, 
Jiang Reng, Ren Qihang).
2. Apabila NIB kode KBLI 25920 tidak beroprasional agar menghapus kode KBLI tersebut 
yang tertera dilampiran NIB.
3. Memperbaiki laporan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan situasi saat ini. (terkait 
jumlah tenaga kerja dan jumlah TKA).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>16 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Wijaya Putra Jl. Pd. Benowo Indah No. 1-3 Kec. Pakal Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Pakal</kecamatan><kelurahan>Babat Jerawat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia apabila melakukan kegiatan seminar yang 
mendatangkan orang asing sebagai narasumber terlebih dahulu harus memiliki ijin 
keramaian dari Kepolisian dan melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Imigrasi sesuai 
wilayah kerjanya.
2. Orang asing tersebut harus melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perizinannya 
(visa).
3. Menekankan kepada pihak penyelenggara agar selektif dalam mendatangkan 
narasumber asing agar tidak ada ajakan provokatif terkait ujaran kebencian bermuatan 
isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) kepada para mahasiswa (peserta).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="71"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="72"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="73"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="74"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="75"><tanggal_pelaksanaan>17 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren Assalafy An-Nur 
Jl. Bulak Banteng Wetan 18/11 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Kenjeran</kecamatan><kelurahan>Bulak Banteng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal 
(SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Surat Tanda 
Melapor (STM) dari Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Pengelola Yayasan Pendidikan &amp; Pesantren Annur segera mengurus Nomor Induk Berusaha 
(NIB) dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 
Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) tersebut segera merubah alamat yang tertera di KITAS sesuai 
dengan alamat domisili saat ini ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="76"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="77"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="78"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="79"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="80"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="81"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="82"><tanggal_pelaksanaan>22 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Primal Surf Internasional (PSI) Jl. 
Pergudangan Margomulyo Permai III No. 14 B Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tandes</kecamatan><kelurahan>Tandes Kidul</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
Segera melakukan pelaksanaan Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
b. Manajemen segera melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan paling lambat 7 hari 
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="83"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="84"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="85"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="86"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="87"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="88"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="89"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="90"><tanggal_pelaksanaan>23 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Tuto Bono Italian Restaurant (PT. Tutobono Buana Indonesia) Lenmarc Mall, Level GF, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan bagi chef (pembuat makanan) ke
lembaga yang sudah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
b. Segera mengurus dokumen dokumen ketenagakerjaan yang belum dimiliki ke instansi terkait
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
c. Segera melakukan pemutakhiran data NIB terkait KBLI resiko menengah rendah ke resiko
menengah tinggi ke Klinik Investasi bertempat di Gedung Siola lt. 1 Jl. Tunjungan Kec.
Genteng Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="91"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="92"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="93"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="94"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="95"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="96"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="97"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="98"><tanggal_pelaksanaan>15 Juli 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Hongyuan Food Indo Jl. Tanjungsari No. 24 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Asemrowo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. 3 Warga Negara Asing (WNA) tersebut agar segera mengurus Surat Keterangan Tempat 
Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling 
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo segera mengurus Surat 
Tanda Melapor (STM) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Warga Negara Asing (WNA) An. Wang Junli dan Zhang Zhanguo agar segera melakukan 
mutasi alamat yang tertera di KITAS sesuai dengan alamat domisili ke Kantor Imigrasi 
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
