<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ruang rapat Lt. 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Kedatangan 2 (dua) orang Warga Negara India.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Ke dua WNA  tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajari tehnik membuat aksesoris / dekorasi dari kertas kepada anak sekolah walaupun  gratis / tidak dipungut biaya karena :
a. Visa yang digunakan  WNA tersebut adalah Visa On Arrival (VOA) hanya diperuntukkan sebagai Wisata (Holiday) dan kunjungan kerja (Meeting). 
b. Surat Keterangan dari Embassy of India di Indonesia masih meragukan keabsahannya dikarenakan tidak ada bukti pendukung secara tertulis / bersurat resmi dari Kementerian Luar Negeri. 
2. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak disarankan membuat Surat Rekomendasi terhadap kegiatan WNA tersebut di Kota Surabaya sebelum WNA tersebut memiliki Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>13 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Metta School (Yayasan Pendidikan Metta) Jl. Puncak Sambisari l No. 35 Kec. Sambikerep Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Lontar</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Kepolisian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.
3. Segera mengganti TKI pendamping TKA sesuai dengan jabatannya.
4. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>15 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ballroom Grand City Convention and Exhibition  lt. 3 (Konser Musik Band Pop-Punk Neck Deep) Jl.  Walikota Mustajab No. 1 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Inggris (British Citizen) merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Menghimbau kepada pihak panitia untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta  menambah petugas kesehatan mengingat jumlah pengunjung yang hadir sekitar  700 orang.
2. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap melakukan kegiatan sesuai  dengan dokumen perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Buddhist Education Centre (Yayasan Dharma Rangsi) Jl. HR. Muhammad No. 179  Komplek Pertokoan Surya Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana akan  mendatangkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai Rohaniawan Asing (Agama Buddha).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Yayasan Dharma Rangsi segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila Yayasan Dharma Rangsi mendatangkan 2 (dua) orang sebagai Rohaniawan asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen perijinan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="71"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="72"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="73"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="74"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="75"><tanggal_pelaksanaan>18 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Perkumpulan Longevitology  Jl. HR. Muhammad No. 179 Komplek Pertokoan Surya  Inti Permata Blok D8-9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Berencana mendatangkan 1(satu) orang Warga 
Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perkumpulan Longevitology segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Perkumpulan segera mengurus ijin Sarana Penyehat Tradisional dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi terapis ke Dinas Kesehatan Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Apabila pihak perkumpulan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai guru terapis kesehatan harus terlebih dahulu memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="76"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="77"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="78"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="79"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Bowie Restauran &amp; Bar Mall Ciputra World Lantai GF  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 orang yang sebelumnya berkewarga negaraan  Turki namun sejak tahun 2020 sudah menjadi Warga Negara Indonesia
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen perijinannya sesuai peraturan yang berlaku.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="80"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="81"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="82"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="83"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="84"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="85"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="86"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="87"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="88"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="89"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="90"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="91"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="92"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="93"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="94"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="95"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="96"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="97"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="98"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="99"><tanggal_pelaksanaan>12 September 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>IKEA Surabaya (PT. Rumah Mebel Nusantara Mall
Ciputra World Lantai LG unit 01  Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Gunung Sari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Pelaporan Toko Swalayan melalui email
BerusahaPerdagangan@gmail.com paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen perijinan TKA dengan lokasi kerja wilayah Surabaya ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Manajemen IKEA Surabaya wajib memiliki salinan dokumen seluruh TKA yang melakukan kunjungan dalam rangka bekerja sehingga pengecekan
dapat optimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="100"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="101"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="102"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="103"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="104"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="105"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="106"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="107"><tanggal_pelaksanaan>19 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Khas 
Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Ketabang</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 8 (delapan) orang karyawan WNI dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing 
(WNA).
B.Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi Dokumen dokumen yang belum dimiliki oleh Al Khas Biryani Express Resto paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus KTP An. Moh Kholif ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya membawa Paspor WNA tersebut selanjutnya WNA didampingi Pemilik Resto (PT. Indian Resto IDN) dan pihak 
sponsor (PT. Alrahman Internasional Traders) untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya guna keterangan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul 10.00 WIB.
4. Setiap WNA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di Al Khas Biryani Express resto sebelum memiliki dokumen dokumen perizinan sesuai peraturan 
perundang undangan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="108"><tanggal_pelaksanaan>21 September 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan September 2023 yang belum selesai pada
saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing Dan Tenaga Kerja Asing Kota Surabaya.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendeportasi WNA India an. Dayal Chand
pada hari Senin tanggal 18 September 2023 melalui Bandara Juanda - Jakarta - New Delhi India karena izin tinggal yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan, selanjutnya 8 orang WNA India lainnya diminta untuk pulang secara mandiri.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diharapkan memonitor perkembangan apabila terdapat Rohaniawan Asing dari Agama Hindu, Budha
dan Konghucu yang akan melakukan kegiatan di Kota Surabaya, karena kewenangan pelayanan administrasi ada di Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur.
4. Perlu dilakukan pendalaman terhadap Al Khas Biryani Express Resto (PT. Indian Resto IDN) Jl. Kusuma Bangsa No. 36 A kota Surabaya karena sering diadakan perkumpulan Warga Negara Pakistan dan persyaratan
administrasinya belum dipenuhi.
5. Perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL WNA Pakistan yang menjual masakan Pakistan di Jl. Tenggilis Mejoyo depan Apartemen Metropolis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="109"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
</data>
