{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"pd_pelaksana","type":"text"},{"id":"jenis_pelayanan","type":"text"},{"id":"nama_layanan","type":"text"},{"id":"jumlah_berkas_masuk","type":"numeric"},{"id":"jumlah_berkas_selesai","type":"numeric"},{"id":"jumlah_berkas_selesai_tepat_waktu","type":"numeric"},{"id":"peraturan_mengatur_ketepatan_waktu","type":"text"},{"id":"sistem_pelayanan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Perorangan-Cabut Pindah Izin Praktik Perawat - SIPP",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [2,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Bidan - SIPB",7,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [3,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)","Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [4,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)","Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)",33,25,25,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [5,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan","Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [6,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan","Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [7,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB)","Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [8,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh","Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh",3,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [9,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit","Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [10,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh (PPJP)","Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [11,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [12,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perusahaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [13,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah","Izin Baru Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [14,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah","Perubahan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [15,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perusahaan","Izin Baru Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perusahaan",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [16,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perusahaan","Perubahan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Perusahaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [17,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Alih Daya","Pendaftaran Perjanjian Alih Daya",16,8,8,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [18,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera di sidang Kantor UPTD",17,12,12,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [19,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera ulang di sidang pasar",8,8,8,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [20,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera ulang di sidang Kantor UPTD",213,184,184,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [21,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera di sidang pasar",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [22,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera di tempat terpasang UTTP (Loko)",38,26,26,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [23,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan Tera / Tera Ulang","Permohonan tera ulang di tempat terpasang UTTP (Loko)",68,60,60,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [24,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan NPWRD","Layanan NPWRD Pribadi",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [25,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Layanan NPWRD","Layanan NPWRD Badan usaha",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [26,"Dinas Lingkungan Hidup","Rincian Teknis Pengelolaan Penyimpanan Limbah B3","Izin Baru Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [27,"Dinas Lingkungan Hidup","Rincian Teknis Pengelolaan Penyimpanan Limbah B3","Perubahan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [28,"Dinas Lingkungan Hidup","Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah","Izin Baru Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah",27,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [29,"Dinas Lingkungan Hidup","Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah","Perubahan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah",3,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [30,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau","Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau",163,128,128,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [31,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Pembuangan Sampah","Perpanjangan Izin Pembuangan Sampah",8,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [32,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Penebangan / Pemindahan Pohon","Permohonan Penebangan/Pemindahan Pohon Tempat Usaha/Ruko",16,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [33,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Penebangan / Pemindahan Pohon","Permohonan Penebangan/Pemindahan Pohon Rumah Tinggal",9,5,5,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [34,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Perabuan Jenazah, Pemindahan Jenazah","Izin Perabuan Jenazah/Kerangka",74,74,74,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [35,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Perabuan Jenazah, Pemindahan Jenazah","Izin Pengangkutan Jenazah/Kerangka",17,17,17,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [36,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Perabuan Jenazah, Pemindahan Jenazah","Izin Pemindahan Jenazah/Kerangka",5,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [37,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Izin Baru Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengolahan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [38,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Daftar Ulang Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengolahan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [39,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Izin Baru Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pemrosesan Akhir Sampah)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [40,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Daftar Ulang Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pemrosesan Akhir Sampah)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [41,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Izin Baru Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengangkutan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [42,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Daftar Ulang Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengangkutan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [43,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Izin Baru Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengumpulan dan/atau Penampungan)",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [44,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Daftar Ulang Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pengumpulan dan/atau Penampungan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [45,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Izin Baru Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pemilahan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [46,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah","Daftar Ulang Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Pemilahan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [47,"Dinas Lingkungan Hidup","Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3","Izin Baru Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3",8,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [48,"Dinas Lingkungan Hidup","Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3","Perubahan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [49,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Pemakaian Tiang Penerangan Jalan Umum","Izin Pemakaian Tiang Penerangan Jalan Umum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [50,"Dinas Lingkungan Hidup","Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)","Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [51,"Dinas Lingkungan Hidup","Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)","Perubahan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)",5,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [52,"Dinas Lingkungan Hidup","Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)","Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)",0,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [53,"Dinas Lingkungan Hidup","Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)","Perubahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [55,"Dinas Lingkungan Hidup","Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)","Perubahan Addendum ANDAL, RKL-RPL",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [56,"Dinas Lingkungan Hidup","Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)","Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [57,"Dinas Lingkungan Hidup","Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)","Perubahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [58,"Dinas Lingkungan Hidup","Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)","Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [59,"Dinas Kesehatan","Perekam Medis - SIKPM","Izin Kerja Baru Perekam Medis - SIKPM",21,13,13,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [60,"Dinas Kesehatan","Perekam Medis - SIKPM","Perpanjangan Izin Kerja Perekam Medis - SIKPM",11,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [61,"Dinas Kesehatan","Perekam Medis - SIKPM","Cabut Pindah Izin Kerja Perekam Medis - SIKPM",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [62,"Dinas Kesehatan","Perekam Medis - SIKPM","Pencabutan Izin Kerja Perekam Medis - SIKPM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [63,"Dinas Kesehatan","Penata Anestesi - SIPPA","Izin Baru Praktik Tenaga Penata Anestesi - SIPPA",2,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [64,"Dinas Kesehatan","Penata Anestesi - SIPPA","Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Penata Anestesi - SIPPA",3,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [65,"Dinas Kesehatan","Penata Anestesi - SIPPA","Cabut Pindah Tenaga Penata Anestesi - SIPPA",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [66,"Dinas Kesehatan","Penata Anestesi - SIPPA","Pencabutan Praktik Tenaga Penata Anestesi - SIPPA",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [67,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Izin Baru Praktik Tenaga Apoteker - SIPA",60,41,41,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [68,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Apoteker - SIPA",28,24,24,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [69,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Pergantian Tenaga Apoteker - SIPA",22,18,18,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [70,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Cabut Pindah Izin Praktik Tenaga Apoteker - SIPA",2,5,5,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [71,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Pencabutan Izin Praktik Tenaga Apoteker - SIPA",20,14,14,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [72,"Dinas Kesehatan","Apoteker - SIPA","Surat Keterangan Izin Praktik Tenaga Apoteker - SIPA",3,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [73,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Izin Baru Praktik Teknis Kefarmasian - SIPTTK",40,22,22,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [74,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Perpanjangan Izin Praktik Teknis Kefarmasian - SIPTTK",17,15,15,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [75,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Pergantian Teknis Kefarmasian - SIPTTK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [76,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Cabut Pindah Izin Praktik Teknis Kefarmasian - SIPTTK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [77,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Pencabutan Izin Praktik Teknis Kefarmasian - SIPTTK",26,11,11,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [78,"Dinas Kesehatan","Tenaga Teknis Kefarmasian - SIPTTK","Surat Keterangan Izin Praktik Teknis Kefarmasian - SIPTTK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [79,"Dinas Kesehatan","Tenaga Sanitarian - SIKTS","Izin Baru Kerja Tenaga Sanitarian - SIKTS",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [80,"Dinas Kesehatan","Tenaga Sanitarian - SIKTS","Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Sanitarian - SIKTS",5,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [81,"Dinas Kesehatan","Tenaga Sanitarian - SIKTS","Cabut Pindah izin Kerja Tenaga Sanitarian - SIKTS",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [82,"Dinas Kesehatan","Tenaga Sanitarian - SIKTS","Pencabutan izin Kerja Tenaga Sanitarian - SIKTS",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [83,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Perorangan-Izin Baru Tenaga Gizi - SIKTGz",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [84,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Perorangan-Perpanjangan Izin Tenaga Gizi - SIKTGz",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [85,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Perorangan-Cabut Pindah Izin Tenaga Gizi - SIKTGz",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [86,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Perorangan-Pencabutan Izin Tenaga Gizi - SIKTGz",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [87,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Sarana-Izin Baru Tenaga Gizi - SIPTGz",4,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [88,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Sarana-Perpanjangan Izin Tenaga Gizi - SIPTGz",8,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [89,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Sarana-Cabut Pindah Izin Tenaga Gizi - SIPTGz",2,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [90,"Dinas Kesehatan","Tenaga Gizi - SIKTGz","Sarana-Pencabutan Izin Tenaga Gizi - SIPTGz",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [91,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Perorangan-Izin Baru Kerja Ortotis Prostetis - SIPOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [92,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Perorangan-Perpanjangan Izin Kerja Ortotis Prostetis - SIPOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [93,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Perorangan-Cabut Pindah Izin Kerja Ortotis Prostetis - SIPOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [94,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Perorangan-Pencabutan Izin Kerja Ortotis Prostetis - SIPOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [95,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Sarana-Izin Baru Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis - SIKOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [96,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Sarana-Perpanjangan Izin Praktik Ortotis Prostetis - SIKOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [97,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Sarana-Cabut Pindah Izin Praktik Ortotis Prostetis - SIKOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [98,"Dinas Kesehatan","Ortotis Prostetis - SIPOP","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Ortotis Prostetis - SIKOP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [99,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Perorangan-Izin Baru Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [100,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Perorangan-Perpanjangan Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [101,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Perorangan-Cabut Pindah Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [102,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Perorangan-Pencabutan Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [103,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Izin Baru Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [104,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Perpanjangan Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [105,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Pergantian Penanggung Jawab Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [106,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Cabut Pindah Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [107,"Dinas Kesehatan","Refraksionis Optisien - SIKRO","Pencabutan Izin Kerja Refraksionis Optisien - SIKRO/ SIKO",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [108,"Dinas Kesehatan","Elektromedis - SIPE","Izin Baru Praktik Elektromedis - SIP E",2,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [109,"Dinas Kesehatan","Elektromedis - SIPE","Perpanjangan Izin Praktik Elektromedis - SIP E",3,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [110,"Dinas Kesehatan","Elektromedis - SIPE","Cabut Pindah Izin Praktik Elektromedis - SIP E",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [111,"Dinas Kesehatan","Elektromedis - SIPE","Pencabutan Izin Praktik Elektromedis - SIP E",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [112,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Perorangan - Izin Baru Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [113,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Perorangan - Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [114,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Perorangan - Cabut Pindah Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [115,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Perorangan - Pencabutan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [116,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Sarana - Izin Baru Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [117,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Sarana - Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [118,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Sarana - Cabut Pindah Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [119,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT","Sarana - Pencabutan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional - SIPTKT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [120,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Perorangan-Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [121,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Perorangan-Pencabutan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [122,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Sarana-Ijin Baru Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [123,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Sarana-Perpanjangan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [124,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Sarana-Cabut Pindah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [125,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Sarana-Pencabutan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [126,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Perorangan-Izin Baru Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [127,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Perorangan-Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [128,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Perorangan-Cabut Pindah Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [129,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Perorangan-Pencabutan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [130,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Sarana-Izin Baru Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [131,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Sarana-Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [132,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Sarana-Cabut Pindah Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [133,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [134,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler","Pencabutan Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [135,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler","Izin Baru Praktik Teknisi Kardiovaskuler",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [136,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler","Perpanjangan Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [137,"Dinas Kesehatan","Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler","Cabut Pindah Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [138,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama","Baru Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Klinik Pratama dan Utama",18,9,9,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [139,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama","Perpanjangan Izin Mendirikan Klinik",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [140,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD kelas Pratama di Rumah Sakit Pemerintah","Izin Baru Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD kelas Pratama di Rumah Sakit Pemerintah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [141,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Laboratorium Pratama","Izin Baru Laboratorium Klinik Pratama",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [142,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Laboratorium Pratama","Perpanjangan Izin Laboratorium Klinik Pratama",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [143,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Laboratorium Pratama","Pergantian PJ Laboratorium",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [144,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Laboratorium Pratama","Penutupan Laboratorium",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [145,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Izin Baru Operasional Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [146,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [147,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Pergantian Penanggung Jawab Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah kelas C & D",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [148,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Penutupan Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [149,"Dinas Kesehatan","Izin Operasional Puskesmas","Izin Baru Operasional Puskesmas",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [150,"Dinas Kesehatan","Izin Operasional Puskesmas","Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [151,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit","Surat Baru Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [152,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit","Perpanjangan Surat Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [153,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit","Pencabutan Surat Keterangan Studi Kelayakan Rumah Sakit",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [154,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Laik Sehat Hotel","Surat Keterangan Baru Laik Sehat Hotel",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [155,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Laik Sehat Hotel","Perpanjangan Surat Keterangan Laik Sehat Hotel",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [156,"Dinas Kesehatan","Surat Keterangan Laik Sehat Hotel","Penutupan Surat Keterangan Laik Sehat Hotel",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [157,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan","Sertifikasi Baru Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan / Restoran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [158,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan","Perpanjangan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan / Restoran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [159,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan","Penutupan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan / Restoran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [160,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga","Sertifikat Baru Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [161,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga","Perpanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [162,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga","Penambahan Produk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [163,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga","Penutupan Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [164,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan","Daftar Penyuluhan Keamanan Pangan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [165,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan","Permohonan Baru Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan",31,25,25,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [166,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan","Perpanjangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan",5,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [167,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan","Penutupan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [168,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga","Perpanjangan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [169,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga","Penutupan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [170,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga","Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [171,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan","Rekomendasi Perpanjangan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [172,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan","Pencabutan Rekomendasi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [173,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan","Rekomendasi Mutasi Masuk , Ubah Sifat dan Ubah Bentuk Mobil Barang Plat Kuning Menjadi Plat Hitam",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [174,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan","Rekomendasi Baru Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [175,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B","Rekomendasi Baru RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [176,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B","Perpanjangan Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [177,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B","Pencabutan Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [178,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perpanjangan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal UMKM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [179,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perizinan Baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal UMKM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [180,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perizinan Baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal TABG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [181,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perpanjangan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal TABG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [182,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perpanjangan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [183,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Pemberian Izin Pemakaian Rusun",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [184,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Perpanjangan Izin Pemakaian Rusun",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [185,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Pemberian Izin Perjanjian Sewa Rusun",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [186,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Perpanjangan Izin Perjanjian Sewa Rusun",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [187,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Pencabutan Izin Pemakaian Rusun dan Pemutusan Perjanjian Sewa Rusun",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [189,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Rekomendasi BAST Fisik PSU",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [190,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Pemakaian Rusun","Rekomendasi BAST Administrasi PSU",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [191,"Dinas Sosial","Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak - Adopsi","Rekomendasi Izin Adopsi",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [192,"Dinas Sosial","Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial (Sosial)","Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial (Sosial)",5,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [193,"Dinas Sosial","Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)","Baru Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)",2,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [194,"Dinas Sosial","Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)","Perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)",5,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [195,"Dinas Sosial","Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)","Perubahan Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (STP-LKS)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [196,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Pelayanan Pemakaian Stan Sentra Makanan dan Minuman","Permohonan Baru Pemakaian Stand Makanan dan Minuman",51,43,43,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [197,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi IPT Dengan Pengurangan (HUT Kota Surabaya)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [198,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Pelayanan Pemakaian Stan Sentra Makanan dan Minuman","Perpanjangan Pemakaian Stand Makanan dan Minuman",12,13,13,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [199,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Pelayanan Pemakaian Stan Sentra Makanan dan Minuman","Keterangan Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [200,"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan","Pelayanan Pemakaian Stan Sentra Makanan dan Minuman","Pembaharuan Keterangan Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi",1,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [201,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Persetujuan Pemakaian Stand Sentra Ikan Hias","Baru - Surat Persetujuan Pemakaian Stand Sentra Ikan Hias",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [202,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Persetujuan Pemakaian Stand Sentra Ikan Hias","Perpanjangan - Surat Persetujuan Pemakaian Stand Sentra Ikan Hias",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [203,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan","Rekomendasi Instalasi Karantina Produk Hewan Sementara",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [204,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan","Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [205,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Bangunan Cagar Budaya","Pemanfaatan Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya",21,17,17,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [206,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Bangunan Cagar Budaya","Pemugaran Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya",15,12,12,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [207,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Izin Pemakaian Lahan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran","Izin Pemakaian Lahan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [208,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan","Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [209,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Halaman Balai Pemuda","Pemakaian Halaman Balai Pemuda Sisi Barat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [210,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Halaman Balai Pemuda","Pemakaian Halaman Balai Pemuda Sisi Timur",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [211,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat Komersial",7,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [212,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat Non Komersial",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [213,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Barat Kegiatan Sosial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [214,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur Komersial",4,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [215,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur Non Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [216,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur","Pemakaian Gedung Balai Pemuda Sisi Timur Kegiatan Sosial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [217,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Izin Pemakaian Stan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran","Perpanjangan Izin Pemakaian Stan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [218,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Izin Pemakaian Stan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran","Izin Baru Pemakaian Stan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [220,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Hall Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [221,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Utama Gedung Kesenian Komersial",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [222,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Utama Gedung Kesenian Non Komersial",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [223,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Lorong Sejarah Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [224,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Lorong Sejarah Non Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [225,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Multi Purpose Gallery Komersial",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [226,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Gedung Balai Budaya","Pemakaian Gedung Balai Budaya Ruang Multi Purpose Gallery Non Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [227,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Sewa Gedung Gelanggang Remaja","Pemakaian Gelanggang Remaja untuk kegiatan Kecil",25,19,19,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [229,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 Nopember untuk Kegiatan Kecil",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [230,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah","Persetujuan Penjaminan Bangunan Perpanjangan",31,32,32,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [231,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Peresmian IPT","Peresmian IPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [232,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Pemutihan IPT","Pemutihan IPT",37,26,26,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [233,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Rekomendasi SKRK untuk Pecah atau Gabung IPT","Rekomendasi SKRK untuk Penggabungan IPT",1,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [234,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Rekomendasi SKRK untuk Pecah atau Gabung IPT","Rekomendasi SKRK untuk Pemecahan IPT",13,12,12,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [235,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Peningkatan Jangka Waktu IPT","Peningkatan Jangka Waktu IPT",11,8,8,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [236,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Pengurangan Jangka Waktu IPT","Pengurangan Jangka Waktu IPT",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [237,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Perubahan IPT","Perubahan IPT",30,31,31,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [238,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Pengganti IPT","Pengganti IPT",2,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [239,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Persetujuan SKRK Peresmian Pemutihan","Persetujuan SKRK Peresmian Pemutihan",50,20,20,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [240,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Penghapusan Blokir IPT","Penghapusan Blokir IPT",38,49,49,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [241,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Pengantar SKRK","Pengantar SKRK",142,112,112,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [242,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Persetujuan Pengalihan Hak IPT","Persetujuan Pengalihan Hak IPT",128,121,121,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [243,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Persetujuan Permohonan IMB Izin Pemakaian Tanah (IPT)","Persetujuan Permohonan IMB Izin Pemakaian Tanah (IPT)",51,50,50,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [244,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Izin Pemakaian Rumah","Baru Izin Pemakaian Rumah (IPR)",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [245,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Izin Pemakaian Rumah","Perpanjangan Izin Pemakaian Rumah (IPR)",6,5,5,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [246,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Izin Pemakaian Rumah","Rekomendasi Pengalihan Hak Izin Pemakaian Rumah (IPR)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [247,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Izin Pemakaian Rumah","Pengalihan Hak Izin Pemakaian Rumah (IPR)",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [248,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Rekomendasi Pertelaan","Rekomendasi Pertelaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [249,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan PKBM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [250,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan KB",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [251,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan TK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [252,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan TPA",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [253,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan SMP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [254,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan PPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [255,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan SD",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [256,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [257,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan KB (Kelompok Bermain)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [258,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [259,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan TPA (Tempat Penitipan Anak)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [260,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [261,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Tanaman Pakan Ternak",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [262,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Tanaman Bunga",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [263,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [264,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Buah Jeruk",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [265,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [266,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Buah Beri",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [267,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [268,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Buah Kelapa",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [269,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Buah Kelapa Sawit",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [270,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [271,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan lada",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [272,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Cengkeh",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [273,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian cabai",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [274,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [275,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [276,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [277,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [278,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Tanaman Hias",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [279,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [280,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [281,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [282,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [283,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pembibitan Ayam Ras",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [284,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Jasa Pengolahan Lahan",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [285,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Produk Masak Lainnya",33,33,33,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [286,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Kue Basah",19,19,19,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [287,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu",61,61,61,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [288,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya",73,73,73,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [289,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Produk Makanan Lainnya",80,80,80,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [290,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Ransum Makanan Hewan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [291,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Minuman","Industri Minuman Ringan",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [292,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Minuman","Industri Minuman Lainnya",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [293,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya","Industri Barang Bangunan Dari Kayu",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [294,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya","Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [295,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman","Industri Pencetakan Umum",12,12,12,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [296,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman","Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [297,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia","Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [298,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia","Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [299,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Farmasi, Produk Obat Kimia Dan Obat Tradisional","Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [300,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik","Industri Barang Dari Karet Untuk Keperluan Industri",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [301,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik","Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [302,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik","Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [303,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik","Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [304,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Galian Bukan Logam","Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [305,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Logam Dasar","Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [306,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [307,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Barang Dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [308,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [309,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Mobil Bekas",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [310,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Mobil Baru",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [311,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Mobil Bekas",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [312,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Pencucian Dan Salon Mobil",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [313,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil",13,13,13,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [314,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil",23,23,23,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [315,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [316,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [317,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [318,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [319,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya",17,17,17,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [320,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak",53,53,53,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [321,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Padi Dan Palawija",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [322,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [323,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [324,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Tembakau Rajangan",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [325,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Binatang Hidup",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [326,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan Perburuan",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [327,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [328,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Beras",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [329,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Buah-buahan",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [330,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Sayuran",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [331,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [332,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [333,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-anak",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [334,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [335,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [336,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Piranti Lunak",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [337,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [338,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, CD dan DVD Kosong",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [339,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [340,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [341,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya",20,20,20,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [342,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang Dan Perlengkapannya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [343,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [344,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya",39,39,39,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [345,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi",23,23,23,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [346,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Kaca",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [347,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca",22,22,22,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [348,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [349,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Porselen",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [350,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [351,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Cat",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [352,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan",20,20,20,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [353,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya",19,19,19,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [354,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [355,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [356,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Karet Dan Plastik Dalam Bentuk Dasar",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [357,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Kertas Dan Karton",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [358,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [359,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap)",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [360,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [361,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang",67,67,67,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [362,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket",52,52,52,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [363,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)",253,253,253,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [364,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [365,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)",70,70,70,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [366,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Buah-buahan",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [367,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Sayuran",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [368,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hasil Peternakan",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [369,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hasil Perikanan",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [370,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [371,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [372,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol",31,31,31,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [373,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Beras",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [374,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya",88,88,88,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [375,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [376,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [377,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan",12,12,12,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [378,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Makanan Lainnya",91,91,91,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [379,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di Toko",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [380,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [381,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [382,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Mesin Kantor",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [383,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [384,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Tekstil",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [385,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [386,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [387,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaca",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [388,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [389,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [390,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [391,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [392,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan",19,19,19,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [393,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [394,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di Toko",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [395,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Furnitur",13,13,13,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [396,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [397,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [398,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [399,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [400,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [401,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [402,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar",19,19,19,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [403,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [404,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [405,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di Toko",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [406,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/Karton",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [407,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pakaian",61,61,61,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [408,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya",12,12,12,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [409,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian",13,13,13,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [410,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [411,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [412,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaca Mata",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [413,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Jam",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [414,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Perhiasan",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [415,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [416,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [417,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya ytdl",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [418,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [419,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [420,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [421,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [422,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [423,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [424,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Hewan Ternak",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [425,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [426,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [427,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Tanaman Dan Bibit Tanaman",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [428,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [429,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [430,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Bahan Kimia",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [431,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [432,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [433,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [434,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [435,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [436,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan Perlengkapannya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [437,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [438,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [439,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [440,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [441,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [442,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [443,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [444,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [445,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [446,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [447,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Beras",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [448,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya",13,13,13,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [449,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [450,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [451,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman",25,25,25,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [452,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [453,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman Ytdl",30,30,30,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [454,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [455,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [456,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [457,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [458,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [459,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [460,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [461,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [462,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [463,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [464,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [465,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Alat Tulis-menulis, Alat Gambar, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [466,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [467,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [468,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Kedai Makanan",127,127,127,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [469,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [470,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [471,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [472,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [473,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya",26,26,26,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [474,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak",15,15,15,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [475,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [476,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [477,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [478,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [479,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [480,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [481,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [482,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan","Pergudangan dan Penyimpanan",62,62,62,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [483,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan","Aktivitas Cold Storage",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [484,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan","Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [485,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Akomodasi","Hotel Bintang",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [486,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Akomodasi","Hotel Melati",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [487,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Akomodasi","Penginapan Remaja (Youth Hostel)",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [488,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Akomodasi","Vila",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [489,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Akomodasi","Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [490,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Restoran",30,30,30,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [491,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Rumah/Warung Makan",228,228,228,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [492,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap",24,24,24,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [493,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya",28,28,28,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [494,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Rumah Minum/Kafe",38,38,38,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [495,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Kedai Minuman",42,42,42,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [496,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penyediaan Makanan Dan Minuman","Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [497,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penerbitan","Penerbitan piranti lunak (Software)",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [498,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik","Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [499,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Telekomunikasi","Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [500,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan YBDI","Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [501,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan YBDI","Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [502,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan YBDI","Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [503,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa Informasi","Aktivitas Pengolahan Data",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [504,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa Informasi","Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [505,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa Informasi","Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial",20,20,20,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [506,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa Informasi","Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [507,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Real Estat","Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [508,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen","Aktivitas Konsultansi Pariwisata",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [509,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan","Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [510,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Periklanan Dan Penelitian Pasar","Periklanan",15,15,15,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [511,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [512,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [513,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","Aktivitas Fotografi",9,9,9,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [514,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [515,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [516,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya",23,23,23,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [517,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [518,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta",14,14,14,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [519,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [520,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya YTDL",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [521,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [522,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [523,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [524,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [525,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian Dan Peralatannya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [526,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [527,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [528,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [529,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [530,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi","Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [531,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Ketenagakerjaan","Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [532,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Ketenagakerjaan","Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [533,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya","Aktivitas Agen Perjalanan Wisata",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [534,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya","Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [535,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya","Jasa Informasi Daya Tarik Wisata",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [536,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya","Jasa Pramuwisata",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [537,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya","Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [538,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan","Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [539,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan","Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [540,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan","Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [541,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya","Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [542,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya","Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya",16,16,16,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [543,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya","Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [544,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya","Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)",12,12,12,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [545,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Aktivitas Seni Pertunjukan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [546,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Pelaku Kreatif Seni Musik",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [547,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [548,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [549,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Aktivitas Operasional Fasilitas Seni",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [550,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas","Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [551,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya","Fasilitas Lapangan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [552,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya","Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [553,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya","Pengelolaan Fasilitas Olah raga Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [554,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya","Kolam Pemancingan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [555,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [556,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Peralatan Komunikasi",51,51,51,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [557,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen",19,19,19,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [558,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Peralatan Rumah Tangga Dan Peralatan Rumah Dan Kebun",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [559,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Alas Kaki Dan Barang Dari Kulit",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [560,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Furnitur Dan Perlengkapan Rumah",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [561,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Aktivitas Vermak Pakaian",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [562,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga","Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [563,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa perorangan lainnya","Aktivitas Pangkas Rambut",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [564,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa perorangan lainnya","Aktivitas Salon Kecantikan",20,20,20,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [565,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa perorangan lainnya","Rumah Pijat",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [566,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa perorangan lainnya","Aktivitas penatu",28,28,28,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [567,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Jasa perorangan lainnya","Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL",22,22,22,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [568,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik","Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [569,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)","Permohonan Baru Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)",272,169,169,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [570,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)","Permohonan Perpanjangan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [571,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)","Pemutakhiran Data Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [572,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Tanda Daftar BKK","Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)",0,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [573,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Tanda Daftar BKK","Perubahan Penanggung Jawab Tanda Daftar BKK",0,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [574,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)","Pengesahan Baru Peraturan Perusahaan (PP)",14,14,14,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [575,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)","Pembaharuan Peraturan Perusahaan (PP)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [576,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)","Perubahan Peraturan Perusahaan (PP)",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [577,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)","Baru Perjanjian Kerja Bersama (PKB)",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [578,"Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja","Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)","Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [579,"Dinas Lingkungan Hidup","Izin Pembuangan Sampah","Izin Baru Pembuangan Sampah",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [580,"Dinas Lingkungan Hidup","Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)","Perubahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [581,"Dinas Lingkungan Hidup","Sertifikat Layak Operasional","Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [582,"Dinas Lingkungan Hidup","Sertifikat Layak Operasional","Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [583,"Dinas Lingkungan Hidup","Sertifikat Layak Operasional","Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [584,"Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga","Izin Pembuangan Limbah Tinja","Izin Baru Pembuangan Limbah Tinja",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [585,"Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga","Izin Pembuangan Limbah Tinja","Perpanjangan Izin Pembuangan Limbah Tinja",10,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [586,"Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga","Arahan Sistem Drainase","Arahan Sistem Drainase",62,52,52,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [587,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Perorangan - Izin Baru Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi",34,21,21,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [588,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Perorangan - Perpanjangan Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi",44,39,39,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [589,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Perorangan - Cabut Pindah Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi",3,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [590,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Perorangan - Pencabutan Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi",4,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [591,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Sarana - Izin Baru Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi/PPDS/PPDGS",202,163,163,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [592,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Sarana - Perpanjangan Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi/PPDS/PPDGS",188,154,154,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [593,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Sarana - Cabut Pindah Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi/PPDS/PPDGS",11,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [594,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Sarana - Pencabutan Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi/PPDS/PPDGS",30,26,26,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [595,"Dinas Kesehatan","Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis","Surat Keterangan Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi/PPDS/PPDGS",63,50,50,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [596,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Perorangan-Izin Baru Praktik Perawat - SIPP",3,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [597,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Perorangan-Perpanjangan Izin Praktik perawat - SIPP",14,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [598,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Perorangan-Pencabutan Izin Praktik Perawat - SIPP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [599,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Sarana-Izin Baru Praktik Perawat - SIPP",50,89,89,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [600,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Sarana-Perpanjangan Izin Praktik Perawat - SIPP",351,324,324,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [601,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Sarana-Cabut Pindah Praktik Perawat - SIPP",27,22,22,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [602,"Dinas Kesehatan","Perawat - SIPP","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Perawat - SIPP",6,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [603,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Perorangan-Izin Baru Praktik Bidan - SIPB",11,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [604,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Perorangan-Perpanjangan Izin Praktik Bidan - SIPB",11,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [605,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Perorangan-Cabut Pindah Izin Praktik Bidan - SIPB",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [606,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Perorangan-Pencabutan Izin Praktik Bidan - SIPB",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [607,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Sarana-Izin Baru Praktik Bidan - SIPB",14,10,10,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [608,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Sarana-Perpanjangan Izin Praktik Bidan - SIPB",35,24,24,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [609,"Dinas Kesehatan","Bidan - SIPB","Sarana-Cabut Pindah Izin Praktik Bidan - SIPB",12,13,13,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [610,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Perorangan-Izin Baru Tenaga Okupasi Terapis - SIPOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [611,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Perorangan-Perpanjangan Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIPOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [612,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Perorangan-Cabut Pindah Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIPOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [613,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Perorangan-Pencabutan Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIPOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [614,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Sarana-Izin Baru Tenaga Okupasi Terapis - SIKOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [615,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Sarana-Perpanjangan Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIKOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [616,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Sarana-Cabut Pindah Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIKOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [617,"Dinas Kesehatan","Okupasi Terapis - SIPOT","Sarana-Pencabutan Izin Tenaga Okupasi Terapis - SIKOT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [618,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Perorangan - Izin Baru Tenaga Terapis Wicara - SIKTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [619,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Perorangan-Perpanjangan Izin Tenaga Terapis Wicara - SIKTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [620,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Perorangan-Cabut Pindah Izin Tenaga Terapis Wicara - SIKTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [621,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Perorangan-Pencabutan Izin Tenaga Terapis Wicara - SIKTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [622,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Sarana-Izin Baru Tenaga Terapis Wicara - SIPTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [623,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Sarana-Perpanjangan Izin Tenaga Terapis Wicara - SIPTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [624,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Sarana-Cabut Pindah Izin Tenaga Terapis Wicara - SIPTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [625,"Dinas Kesehatan","Terapis Wicara - SIPTW","Sarana-Pencabutan Izin Tenaga Terapis Wicara - SIPTW",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [626,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Perorangan- Izin Baru Tenaga Fisioterapis - SIKF",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [627,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Perorangan-Perpanjangan Izin Tenaga Fisioterapis - SIKF",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [628,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Perorangan-Cabut Pindah Izin Tenaga Fisioterapis - SIKF",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [629,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Perorangan-Pencabutan Izin Tenaga Fisioterapis - SIKF",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [630,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Sarana-Izin Baru Tenaga Fisioterapis - SIPF",5,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [631,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Sarana-Perpanjangan Izin Tenaga Fisioterapis - SIPF",12,9,9,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [632,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Sarana-Cabut Pindah Izin Tenaga Fisioterapis - SIPF",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [633,"Dinas Kesehatan","Fisioterapis - SIPF","Sarana-Pencabutan Izin Tenaga Fisioterapis - SIPF",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [634,"Dinas Kesehatan","Radiografer - SIKR","Izin Baru Kerja Tenaga Radiografer - SIKR",17,8,8,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [635,"Dinas Kesehatan","Radiografer - SIKR","Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Radiografer - SIKR",13,14,14,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [636,"Dinas Kesehatan","Radiografer - SIKR","Cabut Pindah Izin Kerja Tenaga Radiografer - SIKR",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [637,"Dinas Kesehatan","Radiografer - SIKR","Pencabutan Izin Kerja Tenaga Radiografer - SIKR",4,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [638,"Dinas Kesehatan","Teknisi Gigi - SIKTG","Izin Baru Kerja Tenaga Teknis Gigi - SIKTG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [639,"Dinas Kesehatan","Teknisi Gigi - SIKTG","Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Teknis Gigi - SIKTG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [640,"Dinas Kesehatan","Teknisi Gigi - SIKTG","Cabut Pindah Izin Kerja Tenaga Teknis Gigi - SIKTG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [641,"Dinas Kesehatan","Teknisi Gigi - SIKTG","Pencabutan Izin Kerja Tenaga Teknis Gigi - SIKTG",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [642,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Perorangan -Perpanjangan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [643,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Perorangan-Cabut Pindah Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [644,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Perorangan-Pencabutan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [645,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Sarana-Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [646,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Sarana-Perpanjangan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [647,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Sarana-Cabut Pindah Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [648,"Dinas Kesehatan","Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut - SIPTGM",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [649,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Perorangan-Izin Baru Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [651,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Perorangan-Cabut Pindah Izin Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [652,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Perorangan-Pencabutan Izin Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [653,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Sarana-Izin Baru Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [655,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Sarana-Cabut Pindah Izin Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [656,"Dinas Kesehatan","Psikolog Klinis - SIPPK","Sarana-Pencabutan Izin Praktik Psikolog Klinis - SIPPK",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [657,"Dinas Kesehatan","Ahli Teknologi Lab. Medik - ATLM","Izin Praktik Baru Ahli Teknologi Laboratorium Medik - ATLM",42,25,25,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [658,"Dinas Kesehatan","Ahli Teknologi Lab. Medik - ATLM","Perpanjangan Izin Praktik Baru Ahli Teknologi Laboratorium Medik - ATLM",19,21,21,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [659,"Dinas Kesehatan","Ahli Teknologi Lab. Medik - ATLM","Cabut Pindah Izin Praktik Baru Ahli Teknologi Laboratorium Medik - ATLM",13,12,12,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [660,"Dinas Kesehatan","Ahli Teknologi Lab. Medik - ATLM","Pencabutan Ahli Teknologi Laboratorium Medik - ATLM",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [661,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Sarana-Izin Baru Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [662,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Sarana-Pencabutan Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [663,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Perorangan-Izin Baru Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [664,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Perorangan-Cabut Pindah Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [665,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Sarana-Perpanjangan Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [666,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Sarana-Cabut Pindah Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [667,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Perorangan-Pencabutan Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [668,"Dinas Kesehatan","Akupuntur Terapis - SIPAT","Perorangan-Perpanjangan Izin Tenaga Akupuntur Terapis - SIPAT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [669,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Perorangan-Ijin Baru Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [670,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Perorangan-Perpanjangan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [671,"Dinas Kesehatan","Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)","Perorangan-Cabut Pindah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional - STPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [672,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Izin Baru Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Jalan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [673,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Perpanjangan Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Jalan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [674,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Perubahan PJ Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Jalan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [675,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C & D","Penutupan Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Jalan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [676,"Dinas Kesehatan","Operasional Klinik Pratama / Utama Rawat Inap Pemerintah","Izin Baru Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Inap",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [677,"Dinas Kesehatan","Operasional Klinik Pratama / Utama Rawat Inap Pemerintah","Perpanjangan Izin Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Inap",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [678,"Dinas Kesehatan","Operasional Klinik Pratama / Utama Rawat Inap Pemerintah","Perubahan PJ Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Inap",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [679,"Dinas Kesehatan","Operasional Klinik Pratama / Utama Rawat Inap Pemerintah","Penutupan Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Rawat Inap",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [680,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Laboratorium Klinik Madya / Klinik Utama","Rekomendasi Laboratorium Klinik Madya / Klinik Utama",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [681,"Dinas Kesehatan","Rekomendasi Kesehatan Izin Laik Fungsi Bangunan","Rekomendasi Kesehatan Izin Laik Fungsi Bangunan",28,21,21,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [682,"Dinas Kesehatan","Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental","Perorangan-Izin Baru SIPTKT Interkontinental",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [683,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Optikal","Izin Baru Penyelenggaraan Optikal",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [684,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Optikal","Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Optikal",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [685,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Optikal","Izin Penutupan Penyelenggaraan Optikal",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [686,"Dinas Kesehatan","Izin Penyelenggaraan Apotik","Izin Baru Apotik",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [687,"Dinas Kesehatan","Izin Penyelenggaraan Apotik","Perpanjangan Izin Apotik",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [688,"Dinas Kesehatan","Izin Penyelenggaraan Apotik","Perubahan PJ Izin Apotik",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [689,"Dinas Kesehatan","Izin Penyelenggaraan Apotik","Penutupan Apotik",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [690,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Obat","Izin Baru Penyelenggaraan Toko Obat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [691,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Obat","Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Toko Obat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [692,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Obat","Pergantian PJ Izin Penyelenggaraan Toko Obat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [693,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Obat","Penutupan Izin Penyelenggaraan Toko Obat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [694,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum","Izin Baru Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [695,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum","Perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [696,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum","Penutupan Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [697,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Alat Kesehatan","Izin Baru Toko Alat Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [698,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Alat Kesehatan","Perpanjangan Izin Toko Alat Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [699,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Toko Alat Kesehatan","Penutupan Izin Toko Alat Kesehatan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [700,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Panti Sehat","Perpanjangan Izin Panti Sehat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [701,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Panti Sehat","Izin Baru Panti Sehat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [702,"Dinas Kesehatan","Penyelenggaraan Panti Sehat","Penutupan Izin Panti Sehat",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [703,"Dinas Kesehatan","Surat Usulan Laboratorium Pemeriksaan Covid19","Surat Usulan Laboratorium Pemeriksaan Covid19",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [705,"Dinas Kesehatan","Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah","Izin Baru Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [707,"Dinas Kesehatan","Surat Rekomendasi Pengangkutan, Pengabuan atau Kremasi Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah","Surat Rekomendasi Pengangkutan, Pengabuan atau Kremasi Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular",106,97,97,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [708,"Dinas Kesehatan","Surat Rekomendasi Pengangkutan, Pengabuan atau Kremasi Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah","Surat Rekomendasi Pengangkutan, Pengabuan atau Kremasi Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah kematian disebabkan oleh penyakit menular",4,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [709,"Dinas Kesehatan","Surat Rekomendasi Pengangkutan, Pengabuan atau Kremasi Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah","Surat Rekomendasi Penggalian, Pemindahan Jenazah dan/atau Kerangka Jenazah",16,11,11,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [710,"Dinas Perhubungan","ANDALALIN","Andal Lalin Kategori Rendah (R)",32,31,31,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [711,"Dinas Perhubungan","ANDALALIN","Andal Lalin Kategori Sedang (S)",14,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [712,"Dinas Perhubungan","ANDALALIN","Andal Lalin Kategori Tinggi (T)",5,5,5,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [713,"Dinas Perhubungan","Izin Insidentil","Izin Insidentil",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [714,"Dinas Perhubungan","Rekomendasi Peremajaan/Penggantian Kendaraan Angkutan Umum","Rekomendasi Peremajaan Angkutan Umum (Angkot)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [715,"Dinas Perhubungan","Rekomendasi Peremajaan/Penggantian Kendaraan Angkutan Umum","Pertimbangan Peremajaan Angkutan Penumpang Umum (Bus Kota)",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [716,"Dinas Perhubungan","Rekomendasi Perubahan Peruntukan Angkutan Umum menjadi Pribadi","Rekomendasi Perubahan Peruntukan Angkot",1,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [717,"Dinas Perhubungan","Rekomendasi Perubahan Peruntukan Angkutan Umum menjadi Pribadi","Rekomendasi Perubahan Peruntukan Taksi",10,10,10,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [718,"Dinas Perhubungan","Surat Keterangan Pemakaian Kios/Stand di Terminal Penumpang Umum","Surat Keterangan Perpanjangan Pemakaian Kios/Stand di Terminal Penumpang Umum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [719,"Dinas Perhubungan","Surat Keterangan Pemakaian Kios/Stand di Terminal Penumpang Umum","Surat Keterangan Baru Pemakaian Kios/Stand di Terminal Penumpang Umum",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [720,"Dinas Perhubungan","Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir","Izin Baru Penyelenggaraan Tempat Parkir",6,15,15,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [721,"Dinas Perhubungan","Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir","Perpanjangan Penyelenggaraan Tempat Parkir",9,29,29,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [722,"Dinas Perhubungan","Jumlah Berat Bruto (JBB) > 3.500 kg (PKB. Tandes)","Jumlah Berat Bruto (JBB) > 3.500 kg (PKB. Tandes)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [723,"Badan Penanggulangan Bencana Daerah","Izin Pengumpulan Sumbangan (Bencana)","Izin Pengumpulan Sumbangan (Bencana)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [724,"Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran","Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran",44,28,28,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [725,"Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan","Izin Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran","Izin Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran",25,17,17,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [726,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Surat keterangan Rencana Kota","Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Rumah tinggal\nNon Rumah Tinggal\nSite Plan, Replaning",868,784,758,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [727,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Izin Mendirikan Bangunan (IMB)","Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal\nNon Rumah Tinggal\nRumah Ibadah\nMenara diatas Permukaan Tanah (Green Field)\nMenara diatas Bangunan (Roof Top)",844,594,594,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [728,"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Perizinan Baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [729,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan PPT (Pos PAUD Terpadu)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [730,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner","Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner",14,11,11,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [731,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","SIPP ATR",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [732,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","SIPP Inseminator",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [733,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","SIPP PKb",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [734,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","SIPP Keswan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [735,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan & Rekomendasi Dinas Daerah Kota Surabaya",7,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [736,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan",1,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [737,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","Keterangan Terdaftar Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)",3,1,1,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [738,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner)","Keterangan Terdaftar Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [739,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Keterangan Terdaftar Kelompok Petani","Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Perkotaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [740,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Keterangan Terdaftar Kelompok Petani","Keterangan Terdaftar Kelompok Tani",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [741,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Keterangan Terdaftar Kelompok Wanita Tani (KWT)","Keterangan Terdaftar Kelompok Wanita Tani (KWT)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [742,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)","Pangan Segar Asal Tumbuhan  Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) PUTIH",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [743,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)","Pangan Segar Asal Tumbuhan  Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) HIJAU",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [744,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)","Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produk Dalam Negeri Usaha Kecil Wilayah Luar Kota Surabaya (PSAT-PDUK Luar Kota Surabaya) - Kuning",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [745,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Izin Tenaga Kesehatan Hewan","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan untuk WNI)",2,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [746,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Izin Tenaga Kesehatan Hewan","Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan untuk WNA)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [747,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner","Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [748,"Dinas Pendidikan","Izin Pendirian Satuan Pendidikan","Pendirian Satuan Pendidikan LKP",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [749,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET","Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk Sivet (Klinik Hewan)",1,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [750,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET","Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk Sivet (Ambulatori)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [751,"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian","Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET","Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk Sivet (Rumah Sakit Hewan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [752,"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan","Tanda Daftar Perpustakaan","Izin Baru Tanda Daftar Perpustakaan",3,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [753,"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan","Tanda Daftar Perpustakaan","Perpanjangan Tanda Daftar Perpustakaan",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [754,"Badan Kesatuan Bangsa dan Politik","Rekomendasi Izin Penelitian dan Magang/PKL","Rekomendasi Magang / PKL",134,100,100,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [755,"Badan Kesatuan Bangsa dan Politik","Rekomendasi Izin Penelitian dan Magang/PKL","Rekomendasi Izin Penelitian",202,159,159,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [756,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 November untuk Kegiatan Besar",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [757,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 Nopember untuk Kegiatan Non Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [758,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 Nopember untuk Kegiatan Sosial",4,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [759,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 Nopember untuk Kegiatan Latihan",8,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [760,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Stadion Gelora 10 Nopember","Pemakaian Gelora 10 Nopember untuk Kegiatan Komersial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [761,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Sewa Stadion Bung Tomo","Pemakaian Stadion Bung Tomo untuk Kegiatan Kecil",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [762,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Sewa Stadion Bung Tomo","Pemakaian Stadion Bung Tomo untuk Kegiatan Besar",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [763,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Sewa Stadion Bung Tomo","Pemakaian Sewa Stadion Bung Tomo Sosial",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [764,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Surat Keterangan Terdaftar bagi badan, Lembaga dan Kelompok Masyarakat dalam bidang Kepemudaan dan Olahraga","Surat Keterangan Terdaftar Olahraga Prestasi (SKT Olahraga Prestasi)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [765,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Surat Keterangan Terdaftar bagi badan, Lembaga dan Kelompok Masyarakat dalam bidang Kepemudaan dan Olahraga","Surat Keterangan Terdaftar Olahraga Rekreasi (SKT Olahraga Rekreasi)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [766,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Surat Keterangan Terdaftar bagi badan, Lembaga dan Kelompok Masyarakat dalam bidang Kepemudaan dan Olahraga","Surat Keterangan Terdaftar Kepemudaan (SKT Kepemudaan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [767,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Lapangan THOR","NON KOMERSIAL - Pemakaian Lapangan THOR",18,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [768,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Lapangan THOR","SOSIAL - Pemakaian Lapangan THOR",8,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [769,"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata","Pemakaian Lapangan Softball Dharmawangsa","SOSIAL- Pemakaian Lapangan Softball Dharmawangsa",17,6,6,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [770,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Permohonan Pecah atau Gabung IPT","Permohonan Pemecahan IPT",15,16,16,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [771,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Permohonan Pecah atau Gabung IPT","Permohonan Penggabungan IPT",6,3,3,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [772,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Ijin Pengelolaan Tanah","Permohonan Pemecahan IPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [773,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Ijin Pengelolaan Tanah","Permohonan Penggabungan IPT",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [774,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi Peresmian Ijin Pemakaian Tanah",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [775,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi Pemutihan Ijin Pemakaian Tanah",15,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [776,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi Tahunan IPT (Tanpa Keringanan)",2,2,2,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [777,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi Tahunan Ijin Pemakaian Tanah (dengan Keringanan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [778,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi Tahunan Ijin Pemakaian Tanah (Pembebasan Sanksi administrasi)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [779,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Retribusi IPT","Retribusi IPT Dengan Pembebasan Sanksi (COVID-19)",62,40,40,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [780,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah","Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah",518,539,539,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [781,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah","Pengalihan Izin Pemakaian Tanah",170,147,147,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [782,"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah","Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah","Persetujuan Penjaminan Bangunan Baru",19,14,14,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [783,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan LKP (Lembaga Khusus Pelatihan)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [784,"Dinas Pendidikan","Izin Operasional Satuan Pendidikan","Operasional Satuan Pendidikan SD (Sekolah Dasar)",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [785,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan SD",16,18,18,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [786,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan SMP",24,15,15,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [787,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan KB",12,7,7,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [788,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan PPT",4,5,5,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [789,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan TPA",0,0,0,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [790,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan TK",40,29,29,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [791,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan PKBM",3,4,4,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [792,"Dinas Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan","Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan LKP",11,9,9,"Peraturan Walikota Surabaya No.41 Tahun 2021","SSW ALFA"],
    [793,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Jagung",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [794,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Gandum",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [795,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Kacang Tanah",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [796,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Kacang Hijau",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [797,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Aneka Kacang Hortikultura",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [798,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [799,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [800,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [801,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Hortikultura Sayuran Buah",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [802,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [803,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Aneka Umbi Palawija",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [804,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Jamur",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [805,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [806,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [807,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Perkebunan Tembakau",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [808,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Jasa Pemanenan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [809,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Jasa Pasca Panen",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [810,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI","Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [811,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [812,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [813,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [814,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [815,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Dalam Kaleng",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [816,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Tahu Kedelai",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [817,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang-kacangan",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [818,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Minyak Mentah Kelapa",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [819,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Es Krim",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [820,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [821,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [822,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [823,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pati dan Produk Pati Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [824,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Produk Roti Dan Kue",143,143,143,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [825,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Gula Merah",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [826,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [827,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering",44,44,44,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [828,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Kopi",10,10,10,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [829,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [830,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Teh",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [831,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan",133,133,133,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [832,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Makanan","Industri Pengolahan Garam",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [833,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Barang Dari Kawat",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [834,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Paku, Mur Dan Baut",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [835,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya","Industri Barang Logam Lainnya YTDL",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [836,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Komputer, Barang Elektronik Dan Optik","Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [837,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Komputer, Barang Elektronik Dan Optik","Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [838,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Peralatan Listrik","Industri Peralatan Penerangan Lainnya",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [839,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Mesin Dan Perlengkapan ytdl","Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [840,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Mesin Dan Perlengkapan ytdl","Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [841,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Mesin Dan Perlengkapan ytdl","Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [842,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Mesin Dan Perlengkapan ytdl","Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [843,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Furnitur","Industri Furnitur Dari Kayu",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [844,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri Furnitur","Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [845,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri pengolahan lainnya","Industri Kerajinan YTDL",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [846,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Industri pengolahan lainnya","Industri Pengolahan Lainnya YTDL",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [847,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Produk Logam Siap Pasang Untuk Bangunan, Tangki, Tandon Air Dan Generator Uap",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [848,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [849,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [850,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [851,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis Dan Elektroterapi",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [852,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Motor Listrik, Generator Dan Transformator",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [853,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Reparasi Baterai Dan Akumulator Listrik",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [854,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan","Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [855,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin","Produksi Es",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [856,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Mobil Baru",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [857,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya",18,18,18,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [858,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan",8,8,8,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [859,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [860,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [861,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [862,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [863,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [864,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan Lainnya",3,3,3,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [865,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [866,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Produk Roti",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [867,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu",4,4,4,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [868,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Rokok Dan Tembakau",5,5,5,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [869,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya",41,41,41,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [870,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Tekstil",7,7,7,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [871,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Pakaian",17,17,17,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [872,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alas Kaki",6,6,6,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [873,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [874,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [875,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar",14,14,14,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [876,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk",11,11,11,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [877,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [878,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga",29,29,29,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [879,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor","Perdagangan Besar Alat Olahraga",2,2,2,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"],
    [880,"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor","Perdagangan Eceran Ikan Hias",1,1,1,"Peraturan Pemerintah No. 5 dan 6 Tahun 2021, Peraturan Walikota No.41 Tahun 2021","OSS"]
]}
