{"help": "https://ckan.surabaya.go.id/tl/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "3131f054-c861-4506-852f-8fd78f5e06e5", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"desk_mslh_hukum":"Gugatan Perkara Nomor  :  753/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdr. Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA sebagai Penggugat","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA","ket_mslh_hukum":"sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di JI. Rangkah 11/21 Surabaya SHM No. 01707/Kel. Rangkah.","tgl_lapor":"2022-08-05T00:00:00","tgl_gugatan":"4 Agustus 2021","no_perkara":"753/Pdt.G/2021/PN.Sby,","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"AGUSTUS","ket_tindakan":"DALAM EKSEPSI                                  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;\nMenyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium);                       DALAM POKOK PERKARA                       1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;\n2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.998.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Sebidang tanah dan bangunan terletak di di JI. Prapen lndah Blok 0/3 RT 04 RW 02 Kelurahan Prapen, Kee. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas nama JOHAN IRWANTO,"},{"_id":2,"desk_mslh_hukum":"Gugatan  Perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2021/PN.Sby,  Salim sebagai Penggugat","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Salim","ket_mslh_hukum":"Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,","tgl_lapor":"2022-07-11T00:00:00","tgl_gugatan":"29 Nopember  2021","no_perkara":"1069/Pdt.G/2021/PN.Sby","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"AGUSTUS","ket_tindakan":"DALAM EKSEPSI :                       Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;                       DALAM POKOK PERKARA :    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;                     DALAM REKONVENSI :          Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;                          DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :             Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "desk_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "jenis_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "pengaju_gugatan", "type": "text"}, {"id": "ket_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "tgl_lapor", "type": "timestamp"}, {"id": "tgl_gugatan", "type": "text"}, {"id": "no_perkara", "type": "text"}, {"id": "stat_tindakan", "type": "text"}, {"id": "tgl_tindakan", "type": "text"}, {"id": "ket_tindakan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=3131f054-c861-4506-852f-8fd78f5e06e5", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=3131f054-c861-4506-852f-8fd78f5e06e5&offset=100"}, "total": 2, "total_was_estimated": false}}